POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pemerintah melarang penggunaan plastik sekali pakai untuk memerangi polusi di kawasan Asia-Pasifik

Pemerintah melarang penggunaan plastik sekali pakai untuk memerangi polusi di kawasan Asia-Pasifik

Forum Para Menteri dan Otoritas Lingkungan Asia-Pasifik ke-5 diadakan hari ini di Hotel Shangri-La di Kolombo, di mana Menteri Lingkungan Hidup Naseer Ahmed menyampaikan pengumuman penting. Dalam sebuah langkah yang bertujuan untuk mengatasi meningkatnya masalah polusi plastik, pemerintah telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang memberlakukan larangan terhadap berbagai jenis barang plastik sekali pakai, yang berlaku efektif tanggal 1 Oktober.

Menteri Ahmed menekankan pentingnya tindakan ini, dengan mengatakan: “Pemerintah kami telah mengambil langkah berani dengan menyebarkan larangan berbagai plastik sekali pakai. Dalam dua tahun ke depan, kami berharap dapat sepenuhnya mengendalikan dan mengurangi peredaran bahan-bahan yang mengancam keselamatan masyarakat.” planet.

Keputusan penting ini konsisten dengan tujuan yang lebih luas dari Forum Menteri dan Otoritas Lingkungan Hidup Asia-Pasifik Kelima, sebuah platform bagi pemerintah, organisasi antar pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk mendiskusikan dan memprioritaskan isu-isu lingkungan hidup di kawasan Asia-Pasifik. Menteri Ahmed menekankan bahwa kawasan Asia-Pasifik (APAC) menghasilkan lebih dari separuh plastik dunia pada tahun 2021, menjadikannya penyumbang polusi plastik global yang signifikan.

Lebih lanjut, Menteri Ahmed menekankan perlunya konsultasi regional sebagai persiapan sesi ketiga Komite Perundingan Antarpemerintah yang dijadwalkan akan diadakan di Nairobi, Kenya, pada bulan November. Sesi ini bertujuan untuk mengembangkan instrumen internasional yang mengikat secara hukum mengenai polusi plastik, yang mencakup seluruh siklus hidup plastik, mulai dari produksi dan desain hingga pembuangan.

“Draf tersebut akan dinegosiasikan pada sesi ketiga Komite Perundingan Antarpemerintah yang dijadwalkan akan diadakan di Nairobi, Kenya, pada bulan November,” kata Menteri Ahmed, merujuk pada tidak adanya draft teks internasional yang mengikat secara hukum tentang polusi plastik, termasuk polusi laut. . Lingkungan Hidup, yang dikeluarkan oleh Presiden INC.

READ  Indonesia masih kekurangan guru: Kementerian

Menteri Ahmed juga menyoroti dampak global polusi plastik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, dengan mengatakan: “Plastik mencemari planet kita dan mencekik lautan kita, sehingga berbahaya bagi kesehatan manusia. Plastik, termasuk mikroplastik, kini ada di mana-mana di lingkungan alam kita.

Pengumuman Menteri ini mencerminkan resolusi penting yang diadopsi pada sesi kelima Majelis Lingkungan Hidup PBB (UNEA-5.2) tahun lalu, yang menyerukan pengembangan instrumen internasional yang mengikat secara hukum untuk mengatasi polusi plastik secara komprehensif, terutama di lingkungan laut.

Selain pidato Menteri Ahmed, acara tersebut juga mencakup pidato dari Dechen Tsering, Direktur Regional UNEP dan Perwakilan untuk Asia dan Pasifik, yang membahas agenda forum, dan Anil Jasinghe, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Sri Lanka, yang menyoroti pentingnya dalam merumuskan kebijakan dan tindakan lingkungan hidup nasional.

Sikap tegas pemerintah dalam mengurangi plastik sekali pakai merupakan langkah penting dalam melindungi lingkungan dan memperkuat peran kawasan Asia-Pasifik dalam transisi menuju ekonomi kemasan plastik sirkular.