POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Ketua KPU Hashim Asyari mengumumkan adanya pelanggaran protokol terkait pencalonan Gibran Rakabuming.

Tempo.co, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hashim Asyari terbukti melakukan pelanggaran etika dalam menerima pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Rakha.

“[The defendants] Terbukti melanggar pedoman etika penyelenggara pemilu,” kata Ketua Komite Etik Pemilu Hedi Luguito dalam tayangan live streaming YouTube DKPP pada Senin, 5 Februari 2024.

Hashim dan banyak anggota KPU lainnya; Betty Epsilon Idrooz, Mohammad Afifuddin, Persadan Harahab, Yulianto Sudrajat, Itham Holik dan August Mellas dilaporkan oleh Demas Brian Vigaxono dengan nomor perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munander B.136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Harianto (137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumontang Damanik (141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pada 25 Oktober, Hashim Asyari dan terdakwa lainnya menerima pencalonan Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2023 berdasarkan Peraturan KPU No. Melebihi 19

Putusan Mahkamah Konstitusi no. 90/PUU-XXI/2023, para tergugat gagal mengubah atau mengubah syarat. Belakangan, Ketua Mahkamah Agung juga dinyatakan melanggar etik dalam kasus tersebut.

“[The defendants] jelas-jelas melanggar asas kepastian hukum,” para pemohon mengutip pernyataan DKPP.

IKHSAN RELIUBUN

Seleksi Guru: Di antara 25 pulau terbaik dunia untuk berlibur di tahun 2024, Bali termasuk

klik disini mendapatkan Update berita terkini Tempo di Google News

READ  S Jaisankar- The New Indian Express