POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kementerian memperingatkan warga untuk tidak menjadi korban penipuan perjalanan haji

Kementerian memperingatkan warga untuk tidak menjadi korban penipuan perjalanan haji

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Agama RI mengimbau warga mewaspadai penipuan haji dengan visa non-haji karena kuota haji Indonesia tahun ini sudah terisi seluruhnya.

Kuota haji Indonesia sudah terisi tahun ini. Jangan tergiur atau tertipu dengan tawaran keberangkatan haji dengan visa perjalanan non-haji lainnya, kata juru bicara kementerian Anna Haspi, Minggu.

Dia menyoroti banyaknya tawaran palsu yang dilakukan petugas haji, menyalahgunakan visa perjalanan non-haji seperti visa kerja, visa single-entry atau multiple-entry bagi umat Islam yang berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji tahun ini. Kasus-kasus tersebut sebelum pemberangkatan haji mulai minggu depan.

Ia menambahkan, kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu visa haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan visa haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Haji Khusus Resmi (PIHK).

Ia mencatat, pada musim haji tahun ini, Indonesia mendapat 241 ribu kuota haji yang terdiri dari 213.320 haji reguler dan 27.680 haji khusus.

Sementara itu, Hasbi menjelaskan, umat Islam Indonesia yang mendapat undangan haji langsung dari otoritas Saudi akan diberangkatkan ke Arab Saudi dengan bantuan PIHK yang harus menginformasikan kepada kementerian jika sedang melayani jamaah haji yang diundang Saudi.

“Pihak berwenang Saudi sangat ketat dalam penegakan visa haji mereka. Mereka memberi tahu kami tentang kemungkinan penyimpangan dalam visa non-haji (untuk perjalanan haji) tahun ini,” ujarnya.

“Kontrol visa akan diberlakukan lebih ketat, dan otoritas Saudi akan melakukan pemeriksaan intensif,” tambah juru bicara itu.

Menyadari keinginan umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, salah satu dari lima rukun Islam, Hasbi mengingatkan mereka untuk tidak menjadi korban keistimewaan haji dengan visa non-haji.

Dia mengatakan pihak berwenang Saudi akan mendeportasi pelanggar visa dan melarang mereka memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun.

READ  Presiden meresmikan stasiun pompa terbesar di Indonesia di Jakarta

Jadi, selain tidak bisa menunaikan ibadah haji, minimal sepuluh tahun juga tidak bisa menunaikan umrah, ujarnya.

Jamaah haji Indonesia gelombang pertama akan diberangkatkan pada 12 Mei 2024, sedangkan penerbangan pertama jamaah haji program haji khusus akan dimulai pada 23 Mei 2024.

Berita Terkait: Peluang Karir Umrah, Haji Chandris: Menteri
Berita Terkait: Indonesia dan Arab Saudi berbagi komitmen untuk mendukung Palestina: VP