POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Peneliti menyoroti pentingnya kearifan lokal dalam pengelolaan hutan

Peneliti menyoroti pentingnya kearifan lokal dalam pengelolaan hutan

JAKARTA (Antara) – Peneliti Lembaga Riset dan Inovasi Nasional (PRIN) Binov Handitya menyoroti pentingnya kearifan lokal dalam pengelolaan kehutanan, khususnya bagi masyarakat yang sudah lama tinggal di sekitar hutan.

Handidya dalam diskusi daring dari Jakarta, Rabu, mengatakan keterkaitan antara konservasi hutan dan kearifan lokal terlihat dari potret perilaku lingkungan masyarakat adat yang telah hidup di sekitar hutan selama berabad-abad.

“Masyarakat lokal punya cara tersendiri untuk menjaga lahan dan sumber daya alam dengan lebih baik karena mereka punya keterikatan agama terhadap hutan,” katanya.

Nilai-nilai dan etika leluhur dalam kearifan lokal meliputi bagaimana manusia seharusnya memperlakukan alam dan berhubungan dengan alam yang telah ada sejak lama.

“Masyarakat lokal diharapkan menjadi agen pemeliharaan utama dalam hal keanekaragaman hayati dan konservasi hutan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Subarudi dari Balai Besar Penelitian Kependudukan BRIN menyampaikan bahwa kearifan lokal sangat diperhatikan dalam pengelolaan hutan, misalnya kearifan lokal tentang durian di Kalimantan.

Ia menjelaskan, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan telah digalakkan pemerintah melalui program hutan kemasyarakatan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hutan kemasyarakatan terbagi menjadi lima kategori, yaitu hutan desa, hutan rakyat, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan hutan kemitraan.

Dengan data KLHK periode 2016-2023 yang menunjukkan 244.195 hektare hutan adat yang tersebar di 18 provinsi dan 40 kota dan kabupaten, ia menilai pengakuan hutan konvensional pada hutan rakyat bisa berjalan lebih baik lagi.

Suatu wilayah yang pemerintah teritorialnya tidak dapat mengakui wilayah regulernya.

Menurut lembaga swadaya masyarakat Badan Pendaftaran Wilayah Adat (BRWA), potensi luas hutan adat di Pulau Sumatera seluas 1,3 juta hektar, Kalimantan 8,4 juta hektar, Sulawesi 1,2 juta hektar, dan Sulawesi 271 ribu hektar. Jawa. Bali, dan Nusa Tenggara.

READ  Berbicara tentang Indonesia: Resesi Demokratis dan Lingkungan

Sedangkan di Maluku potensinya mencapai 199 ribu hektare dan di Papua 11,3 juta hektare.

“Regulasi mahal kalau (memperbaiki) hutan konvensional satu per satu. Tadi saya usul sebaiknya ada Perda yang mengecek berapa banyak hutan konvensional yang ada,” ujarnya.

Berita Terkait: Deforestasi Menurun, Pemanfaatan Hutan Lestari Meningkat: KLHK
Berita terkait: Pengelolaan hutan lestari membuahkan hasil positif pada tahun 2023: Pemerintah
Berita terkait: Pemerintah memperkuat unit pengelolaan hutan untuk meningkatkan perekonomian

Penerjemah: Prisca Tripherna Violetta, Cindy Frishanti Octavia
Redaktur: Aziz Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2024