POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Etika kecerdasan buatan dalam dunia kedokteran harus dibenahi, kata peneliti UI

TEMPO.CO, Jakarta Presiden Klaster Teknologi Medis sekaligus Kepala Big Data Center IMERI Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Prasantia Astakiri Yusuf memaparkan beberapa hal terkini. Kecerdasan buatan (AI) teknologi yang digunakan dalam kedokteran, termasuk pembelajaran mesin otomatis, pembelajaran gabungan, dan AI generatif.

Pembelajaran mesin otomatis dapat secara otomatis melakukan pemodelan prediktif atau klasifikasi dari big data kesehatan tanpa coding (AI untuk membangun AI), kata Prashanthia.

Pembelajaran gabungan memfasilitasi kolaborasi dalam pemodelan prognostik multisenter tanpa memerlukan pertukaran data klinis. Sedangkan AI generatif dapat menghasilkan data sintetis berbasis teks, gambar, atau video dari data pelatihan.

Kendati demikian, kata dia, penggunaan AI dalam bidang medis tetap perlu memperhatikan prinsip etika. Prinsip-prinsip tersebut mencakup transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang merupakan landasan penting untuk memastikan bahwa penggunaan AI memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan tidak menimbulkan dampak buruk.

Ia menambahkan, karena kecerdasan buatan digunakan sebagai alat pelengkap, dan bukan menggantikan keputusan klinis, maka penggunaan teknologi AI harus diimbangi dengan penguatan akuntabilitas moral untuk menghindari bias. Artinya AI tidak akan menggantikan profesi tenaga kesehatan, namun tenaga kesehatan yang mahir menggunakan AI akan menggantikan praktisi yang tidak mahir.

“Untuk mengatasi tantangan pengelolaan big data dalam layanan kesehatan dan untuk memastikan pengembangan model AI berjalan dengan baik, diperlukan kolaborasi multidisiplin antara dokter, ilmuwan komputer, ilmuwan data, dan ahli biostatistik. Sektor layanan kesehatan juga penting untuk menghindari potensi etika dan hukum. permasalahan,” kata Prashanthia, Minggu, 17 Maret 2024 melalui keterangan tertulis.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Dalam Kecerdasan Buatan yang ditandatangani pada 19 Desember 2023. Surat edaran tersebut menyatakan bahwa praktik AI merupakan pedoman etika yang bermanfaat dengan dampak negatif yang minimal. Peraturan ini, kata dia, tidak dimaksudkan untuk membatasi kreasi dan inovasi.

READ  Pemerintah imbau kehati-hatian dalam upaya pembebasan sandera pilot di Papua

Iryan Hasyim

Seleksi Guru: Indonesia mendesak partisipasi aktif dan adil dari seluruh mitra IPEF

klik disini Dapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News