POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Digitalisasi industri jasa keuangan tidak bisa dihindari

Digitalisasi industri jasa keuangan tidak bisa dihindari

JAKARTA (Antara) – Wakil Menteri Keuangan (Wamenq) Suhasil Nasara mengatakan digitalisasi merupakan keniscayaan dalam kegiatan perekonomian, khususnya di sektor jasa keuangan, dan cepat atau lambat akan terjadi.

Oleh karena itu, Indonesia harus melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki sektor keuangan, namun pada saat yang sama tetap melakukan pengawasan yang baik.

“Makanya kami keluarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” kata Nasara dalam web seminar nasional Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (ISEI) di Jakarta, Selasa, yang dipantau secara daring.

UU P2SK dirancang untuk merespon dinamika di industri jasa keuangan berupa inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau financial technology (fintech) secara umum.

Nazara mengatakan, dalam mengembangkan undang-undang P2SK, terdapat tantangan bagaimana mengembangkan undang-undang tersebut untuk mengantisipasi pertumbuhan dan pengawasan financial technology di Indonesia ke depan.

Ini karena seluruh ekonomi global, termasuk sektor keuangan, dengan cepat bergeser ke arah digitalisasi dan integrasi.

Tren perusahaan di bidang teknologi saat ini adalah ke arah Big Tech atau raksasa teknologi Amerika yang ditandai dengan munculnya pertemuan grup teknologi besar.

Di Indonesia, 352 perusahaan fintech terdaftar pada 2021. Tahun 2016 sebanyak 24 perusahaan, tahun 2017 sebanyak 79 perusahaan, tahun 2018 sebanyak 178 perusahaan dan tahun 2019 sebanyak 256 perusahaan mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. 302 perusahaan pada tahun 2020.

“Untuk itu kami perkuat pengawasan dan pengembangan usaha patungan di bidang jasa keuangan dalam UU P2SK,” ujarnya.

Namun, dia mengatakan UU P2SK akan memperkuat perlindungan investor dan konsumen serta mendorong literasi keuangan untuk menghindari risiko dalam digitalisasi.

Dengan berkembangnya semua sektor jasa keuangan seperti perbankan, non-perbankan, pasar modal, lembaga keuangan dan usaha, hal ini terlihat secara komprehensif untuk pasar karbon yang akan segera hadir di Indonesia.

READ  Bangunan dengan retakan berpotensi menimbulkan dampak Hati-hati: PMKG

Berita terkait: Menkeu desak UMKM dorong digitalisasi untuk kebangkitan ekonomi
Berita terkait: Perbankan jangan abaikan usaha kecil: Jokowi
Berita terkait: OJK, BPKP tingkatkan kerja sama untuk pengawasan jasa keuangan yang lebih kuat

Diterjemahkan oleh: Agatha Olivia Victoria, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2023