POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Visa Rumah Kedua Ditawarkan kepada Investor Asing oleh Imigrasi, SIER

Visa Rumah Kedua Ditawarkan kepada Investor Asing oleh Imigrasi, SIER

Surabaya (Antara) – Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kawasan Industri Rongkot Surabaya (SIER) Surabaya, Jawa Timur, pekan ini menggelar “Training Clinic” untuk memberikan informasi visa residensi kedua kepada investor asing dan Konjen dari beberapa negara.

Peserta “Second Home Visa and Immigration Services Training Clinic” yang diselenggarakan di Surabaya pada Kamis (3 November 2022), antara lain Konsul Kehormatan Inggris Sejahtera di Surabaya dan Jawa Timur Ivy Kamagaga; Konsul Kehormatan Republik Federal Jerman Christopher Tjokrositio; Konsul Kehormatan Australia Anthony Clark; dan Konsul Jenderal Jepang di Surabaya, Takeyama Kenichi.

Klinik pelatihan bertujuan untuk memfasilitasi pemahaman perusahaan asing tentang reformasi layanan keimigrasian yang diprakarsai oleh pemerintah Indonesia, Pj Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Iktaghana mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Jumat.

SIER yang merupakan kawasan industri pertama di Indonesia yang digunakan oleh Ditjen Imigrasi sebagai tempat training clinic, memiliki banyak tenant dan investor luar negeri yang membutuhkan pelayanan keimigrasian yang mudah, cepat dan ramah.

Oleh karena itu, kami bertemu langsung dengan investor asing di kawasan industri SIER ini. Dengan klinik pelatihan ini, kami mencoba untuk mendekatkan layanan. Dan jika ada keluhan, kami memberikan solusi segera.”

Dia mengatakan ingin reformasi layanan keimigrasian tidak hanya mencakup masalah administrasi, tetapi juga berdampak pada kenyamanan dan kemudahan berinvestasi, yang pada akhirnya dapat menciptakan lebih banyak pekerjaan.

Dengan kebijakan visa rumah kedua yang bertujuan untuk menarik investasi di dalam negeri, investor asing yang menaruh uangnya dan menciptakan lapangan kerja akan bisa tinggal lebih lama di Indonesia.

Menurut Aktagana, target dari visa tinggal kedua adalah beberapa orang asing atau mantan warga negara yang ingin tinggal dan berkontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.

READ  Mega anggaran Indonesia untuk 2022 mendapat persetujuan besar

Visa akan memungkinkan orang asing untuk tinggal di negara itu selama lima sampai 10 tahun dan melakukan berbagai kegiatan, seperti investasi dan pariwisata.

Melakukan pemesanan sangat mudah dengan aplikasi berbasis website Visa-online.imigrasi.go.id. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus diserahkan jika Anda ingin mendapatkan visa tinggal kedua.”

Persyaratan dokumen meliputi paspor nasional yang berlaku minimal 36 bulan, bukti dana berupa rekening milik orang asing atau penjamin minimal 2 miliar rupee atau setara, pas foto berwarna terbaru, dan daftar riwayat hidup.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk visa second home sebesar Rp1 juta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2022.

Pembayaran visa second home di luar wilayah Indonesia dapat dilakukan melalui payment gateway PNBP yang tersedia.

“Kebijakan ini akan berlaku efektif 60 hari setelah dikeluarkannya surat edaran yaitu pada tanggal 25 Oktober 2022. Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif nonfinansial yang dapat menjadi insentif bagi sebagian orang asing untuk tetap tinggal dan memberikan kontribusi positif bagi negara. Perekonomian Indonesia di tengah kondisi perekonomian global yang penuh tantangan (dan paling dinamis), kata Ekatagana.

Di sisi lain, Kepala PT SIER, Didik Prasetiono mengatakan, inovasi Ditjen Imigrasi yang meliputi peluncuran second home visa merupakan terobosan yang akan memberikan kemudahan bagi investor asing.

Untuk itu, ia berharap dapat menarik lebih banyak investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, khususnya di kawasan industri SIER Surabaya dan PIER Pasuruan.

“Tahun depan, kita akan diliputi oleh resesi global yang kemungkinan akan mengarah pada krisis pangan, energi, dan keuangan, sehingga semua negara perlu berinvestasi. Semua negara akan bersaing untuk menarik investasi. Dan kita harus ingat: Investor” keputusan investasi tidak semata-mata berdasarkan nilai,” jelas Prastino.ekonomi, tetapi juga pada faktor-faktor yang mendukung upaya peristirahatan, termasuk masalah pelayanan keimigrasian.”

READ  Pengembangan ekonomi biru dapat dimulai dengan menerapkan ekonomi biru

“Tentu kebijakan ini akan disambut baik oleh tenant-tenant kami yang berasal dari luar negeri. SIER saat ini menampung lebih dari 200 perusahaan. Di SIER, 70 persennya adalah tenant investasi asing. Diantaranya dari Jepang, Amerika Serikat, Australia, China. , Prancis, Korea Selatan, Singapura, Inggris dan Jerman Belanda dan India.

Konsul Jenderal Jepang Kenichi mengatakan dia sangat senang dengan kebijakan visa rumah kedua karena banyak warga negara Jepang yang ingin tinggal di Indonesia setelah pensiun.

“Ini kabar baik yang kami dengar. Dengan visa rumah kedua, orang Jepang yang sudah pensiun bisa tinggal lebih lama di Indonesia. Sampai sekarang banyak yang tinggal di Bali. Tapi saya tidak tahu jumlah pastinya. Tapi banyak yang mau. Tetap di sana. Indonesia setelah pensiun.”

Berita Terkait: Program visa ‘Tanah Air Kedua’ dapat membuka pekerjaan baru: Menteri Lawley
Berita Terkait: Visa rumah kedua memungkinkan orang asing untuk tinggal jangka panjang di Indonesia