TEMPO.CO, Jakarta – Andrei Yanzia, Ketua Eksekutif, Departemen Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, mengumumkan pembukaan kembali Mal Ibukota berjalan dengan baik. Tapi kelanjutan prosesnya tergantung keputusan pemerintah pusat.
“Kami akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat mengenai kelanjutan prosesnya [of the malls], “Dia berkata Waktu Sabtu, 14 Agustus.
Andrey mengatakan pihaknya belum mengidentifikasi masalah terkait pelanggaran aturan tersebut.
Semua pusat perbelanjaan mengikuti aturan waktu operasional 10:00 hingga 20:00 dan 25% kapasitas pengunjung. Gimnasium, bioskop, dan taman bermain anak-anak di dalam mal belum beroperasi karena Gubernur Jakarta Anees Basvedan belum melarang pembukaan toko-toko itu.
Pengunjung mall wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui sistem digital.
Sebelumnya, pemerintah federal melonggarkan pembatasan gerakan sosial. Salah satunya adalah pembukaan kembali mal dan pusat perbelanjaan selama pembatasan Pemerintah-19 PPKM Tingkat 4 Pada 10-16 Agustus.
Menyusul pengumuman tersebut, Anees Busweden mengeluarkan Surat Perintah Kubernasi No. 974/2021 dalam PPKM Tingkat 4 Pemerintah 19.
Melangkah: DePok sementara memblokir mal agar tidak dibuka kembali karena perpanjangan PPKM Level 4
Lani Diana Vijaya

“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”

More Stories
Indonesia Percepat Musim Tanam Padi untuk Hadapi Ancaman El Nino
Kerentanan Kritis Next.js Buka Celah Pencurian Kredensial Cloud dan Akses Panel Admin
Reformasi PBB dan Peran Indonesia: Dorongan untuk Dampak Nyata di Lapangan