POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pajak Hiburan: Menteri Sebut Reformasi Pajak untuk Mendukung Visi 2045

Pajak Hiburan: Menteri Sebut Reformasi Pajak untuk Mendukung Visi 2045

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyoroti pentingnya reformasi perpajakan, termasuk pajak hiburan, karena akan berdampak positif terhadap pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Berdasarkan visi tersebut, Indonesia bertujuan untuk meningkatkan pendapatan per kapita menjadi US$30.300.

Pada acara Investor Daily Roundtable pada hari Rabu, Uno menekankan bahwa dunia usaha di Indonesia harus cerdas dalam menyikapi kebijakan perpajakan Indonesia, menurut siaran pers kementeriannya, Kamis.

“Aspek pajak hiburan memang mempunyai landasan filosofis untuk memperkuat aspek reformasi perpajakan kita dalam upaya mencapai Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Uno menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan aturan penerapan pajak hiburan agar tidak membebani dunia usaha.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai berlaku pada Januari 2024.

Uno mengatakan, pembahasan UU HKPD belum dilakukan secara detail karena pandemi Covid-19 masih menjadi fokus utama saat itu.

Namun pada Rakornas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akhir tahun 2022, banyak asosiasi yang membahas kemungkinan kenaikan pajak yang akan sangat membebani sektor pariwisata, ujarnya.

UU HKPD mengenakan pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan di pub, tempat karaoke, tempat hiburan malam, bar, dan spa antara 40 persen hingga 75 persen.

Pajak ditetapkan dengan asumsi bahwa hanya orang-orang tertentu yang menikmati hiburan semacam itu. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan batas bawah untuk mencegah pelaku usaha menurunkan tarif pajak guna meningkatkan pendapatan usahanya.

Pemerintah menyebut pajak hiburan merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap pengembangan pariwisata di daerah.

Namun, banyak pelaku bisnis dan industrialis menggambarkan keputusan pemerintah yang menetapkan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen sebagai tindakan yang tidak tepat dan memberatkan.

READ  Kapolri: 97 orang diadili dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Salah satu yang memprotes keputusan tersebut adalah Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Pengembangan Otonomi Daerah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Ia berargumentasi bahwa kebijakan tersebut tidak tepat mengingat industri pariwisata sedang mengalami pemulihan pascapandemi.

Berita terkait: Pemerintah akan menerbitkan surat edaran tentang manfaat pajak hiburan
Berita terkait: Tak perlu khawatir dengan kenaikan pajak hiburan: Uno

Penerjemah: Shofi Ayudiana, Raga Adji
Pengarang: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2024