POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Meredanya represi membuat kapal-kapal Vietnam merangkak ke perairan Indonesia

  • Penangkapan ikan ilegal kapal Vietnam di perairan Indonesia telah melonjak tahun ini, dengan penduduk setempat dan pemantau perikanan menyalahkan kurangnya patroli oleh pihak berwenang Indonesia.
  • Data pelacakan kapal dan citra satelit menunjukkan lebih dari 100 kasus kapal penangkap ikan Vietnam di Laut Natuna Utara, di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, antara Februari dan April.
  • Pada saat yang sama, penegakan hukum terhadap penangkapan ikan ilegal tampaknya telah mereda, dengan tidak ada kapal Vietnam yang disita di perairan Indonesia sepanjang tahun ini, dibandingkan dengan 54 antara 2020 dan 2021, dan 234 antara 2015 dan 2019.
  • Nelayan dan pengamat mengatakan serangan ini mengancam stok ikan yang pulih selama periode penegakan yang ketat, dan meminta pemerintah untuk memperkuat patroli.

Batam/Jakarta, Indonesia – Gelombang razia penangkapan ikan ilegal baru-baru ini di perairan Indonesia oleh kapal Vietnam telah mendorong seruan dari nelayan setempat dan aktivis lingkungan untuk meningkatkan pemantauan dan keamanan.

Lusinan kapal penangkap ikan Vietnam telah ditemukan sepanjang tahun 2022 di perairan utara Kepulauan Natuna, menurut laporan dan informasi intelijen pelacakan kapal. Dikenal sebagai Laut Natuna Utara, perairan ini terletak di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan di perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif Vietnam.

Inisiatif Keadilan Laut Indonesia (IOJI), sebuah lembaga pemikir yang berbasis di Jakarta, tersebut 34 transmisi dari pelacak AIS kapal Vietnam, dan 107 tampilan citra satelit dari lebih banyak kapal dari negara itu, di Laut Natuna Utara antara Februari dan April 2022.

Nelayan Indonesia di Natuna juga mengeluh kepada pihak berwenang setempat tentang beberapa pertemuan dengan kapal berbendera Vietnam yang sedang memancing di daerah tersebut.

“Kapal-kapal asing ini mengganggu fishing ground nelayan Natuna, diperkirakan hasil panen kita turun sekitar 50%,” kata Hendry, Presiden Aliansi Nelayan Natuna. Beritahu Mongabay Indonesia Pada 26 April.

READ  Badan Usaha Milik Negara Indonesia Diminta Membantu Startup Lokal | Globalisme
Sebuah kapal Vietnam disita oleh pihak berwenang Indonesia pada tahun 2021. Foto milik Penjaga Pantai Indonesia.
Nelayan Natuna di laut. Foto oleh Yogi Eka Sahputra / Mongabay Indonesia.

Hendry mengatakan beberapa kapal Vietnam akan beroperasi dalam jarak 38 mil laut (70 km) dari pulau utama Natuna pada siang hari. “Ketika mereka sudah berada di halaman depan kita, mengapa kita tidak mengusir mereka atau bertindak sesuai dengan itu?” Dia berkata.

Kementerian Perikanan Indonesia mengambil alih 603 kapal asing untuk penangkapan ikan ilegal antara 2015 dan 2019, di mana 234 di antaranya berbendera Vietnam. Namun, selama dua tahun berikutnya, Indonesia hanya menyita 54 kapal Vietnam, tidak ada satupun yang disita sepanjang tahun ini – meskipun ada bukti yang jelas tentang penyerbuan dan praktik penangkapan ikan ilegal, tidak diatur dan tidak dilaporkan oleh kapal-kapal tersebut, IOJI mencatat.

IOJI mengaitkan peningkatan serangan sebagian dengan eksploitasi berlebihan stok ikan di perairan Vietnam. Produksi perikanan tangkap negara itu meningkat lima kali lipat antara tahun 1981 dan 2009, sementara armadanya yang mampu mencapai batas perairan teritorialnya berkembang menjadi sekitar 130.000 kapal penangkap ikan pada tahun 2011. Kapal Vietnam juga ditemukan merambah perairan negara tetangga lainnya, termasuk That’s Malaysia, Thailand, Filipina dan Cina.

“IUUF yang dilakukan oleh kapal berbendera Vietnam di perairan resmi Natuna merupakan masalah lama yang belum terselesaikan oleh pemerintah Indonesia maupun pemerintah Vietnam,” kata Imam Prakosu, peneliti di IOJI. Mongabay.

Dia mengatakan beberapa alasan utama termasuk kelangkaan patroli maritim di wilayah tersebut oleh otoritas Indonesia, relatif tidak adanya kapal penangkap ikan dan pedagang berbendera Indonesia di sana, dan sengketa yang sedang berlangsung mengenai batas-batas zona ekonomi eksklusif masing-masing negara. Imam menambahkan, angin utara membantu kapal-kapal Vietnam mencapai perairan Natuna yang masih kaya akan sumber daya laut.

Perahu-perahu ini biasanya menyebarkan jaring tunggal dan bahkan pukat, yang dikenal tidak pandang bulu dan mengganggu terumbu karang; Pair trawl dilarang oleh pemerintah Indonesia. Menurut IOJI, nelayan Vietnam menargetkan ikan bernilai komersial, bersaing langsung dengan nelayan Natuna, spesies yang dapat digiling menjadi tepung ikan untuk memasok industri budidaya lobster negara itu. Vietnam adalah salah satu produsen lobster budidaya terbesar di dunia.

READ  Fitch menegaskan peringkat Indonesia di "BBB" dengan outlook stabil

“Hal ini menyebabkan konflik di laut antara nelayan Natuna dengan nelayan Vietnam di Laut Natuna Utara,” kata Imam seraya menambahkan bahwa ukuran kapal nelayan Natuna jauh lebih kecil daripada kapal nelayan Vietnam.

Kapal penangkap ikan Natuna. Foto oleh Yogi Eka Sahputra / Mongabay Indonesia.

Imam mengatakan, ada periode singkat ketika serbuan dan penangkapan ikan ilegal oleh kapal Vietnam di perairan Natuna hampir tidak ada. Ini terjadi antara 2014 dan 2019, ketika Menteri Perikanan Indonesia, Susi Pudjiastuti, memberlakukan dan memberlakukan larangan ketat terhadap kapal asing, dan meningkatkan patroli di perairan Natuna.

Pendekatan Susi yang keras dan tidak masuk akal untuk menangani penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur, termasuk meledakkan kapal yang ditangkap, telah membuahkan hasil, menurut sebuah studi tahun 2018, dengan aktivitas penangkapan ikan asing di perairan Indonesia turun lebih dari 90%.Sejak 2014. Ikan stok juga dilaporkan meningkat menjadi 12,5 juta ton pada 2017 dari 7,3 juta ton pada 2013.

Susi meninggalkan jabatannya pada akhir masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo, pada 2019, dan sejak itu menteri perikanan menjadi lebih lunak terhadap kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia. (Pengganti langsung Susi, Eddie Prabowo, ditangkap karena korupsi setelah lebih dari satu tahun menjabat dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.)

“Saat ini, pada masa jabatan kedua Presiden Joko Widodo, intensitas patroli dan kerja sama terlihat menurun karena berbagai kendala, seperti minimnya kapal patroli dan anggaran,” kata Imam.

Kementerian Perikanan mengatakan telah menerima laporan dari nelayan Natuna tentang keberadaan kapal Vietnam dan mengerahkan kapal patroli di daerah tersebut. Ia menambahkan, kapal-kapal penangkap ikan sudah pergi saat kapal patroli tiba di sana.

Aparat di Jakarta baru akan menindak jika meluas [on social media]Hendry dari Aliansi Pemburu berkata. “[The Vietnamese boats] Mereka akan pergi, tetapi singkatnya mereka akan kembali. selalu seperti ini. Kami lelah harus melaporkannya.”

READ  Indonesia terancam kehilangan peluang ekonomi emas | lihat | bisnis lingkungan

Nelayan dan pemantau laut Natuna meminta pemerintah memperkuat pengawasan dan pengamanan di perairan Natuna, serta melibatkan nelayan lokal dalam upaya tersebut.

Pada tahun 2020, pemerintah membuat tawaran besar untuk mengerahkan kapal penangkap ikan dari pantai utara Jawa, sekitar 1.200 kilometer (750 mil), sebagai kehadiran maritim informal di perairan Natuna. Taktik ini menuai kritik luas karena kurangnya dukungan pemerintah untuk nelayan lokal Natuna, dan potensi konflik baru jika nelayan Jawa yang diperlengkapi dengan lebih baik terlihat mendapat keuntungan dengan mengorbankan nelayan Natuna.

Seorang imam dari IOJI juga meminta pemerintah Vietnam untuk melakukan bagiannya dalam mencegah penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur oleh kapal-kapalnya di perairan Indonesia.

“Upaya-upaya tersebut belum digarap secara serius oleh pemerintah Vietnam, dan masalah ini sudah berlarut-larut serta merugikan keamanan dan kesehatan laut Indonesia,” ujarnya.

Pihak berwenang Indonesia menyita Deckhands dari kapal Vietnam yang ditemukan menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Gambar milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia.

reaksi: Gunakan formulir ini Untuk mengirim pesan kepada penulis posting ini. Jika Anda ingin memposting komentar publik, Anda dapat melakukannya di bagian bawah halaman.

Sebuah artikel yang diterbitkan oleh Hayat

Ekosistem pesisir, konservasi, lingkungan Hidup, hukum lingkungan, kebijakan lingkungan, kebijakan lingkungan, perikanan, penangkapan ikan, pemerintahan, illegal fishing, penegakan hukum, laut, konservasi laut, ekosistem laut, lautan, penangkapan ikan berlebihan, kebijakan, peraturan, Keberlanjutan

mesin cetak