POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Menghadapi tuduhan pencemaran nama baik Indonesia karena mencemarkan nama baik Alquran

Menghadapi tuduhan pencemaran nama baik Indonesia karena mencemarkan nama baik Alquran

Indonesia

Septika Eka Rismana dituduh menginjak-injak kitab suci dan melukai perasaan keagamaan umat Islam.

Septica Eka Rismana, 25, dari Sukaboomi, Jawa Barat, Indonesia, ditemukan bersama seorang petugas polisi pada 5 Mei setelah ditangkap atas tuduhan penodaan agama. (Foto: Polda Jawa Barat)

Diposting: 07 Mei 2022 12:36 GMT

Diperbarui: 07 Mei 2022 12:49 GMT

Polisi di Indonesia telah mendakwa seorang pria dengan penistaan ​​​​karena merusak Alquran dan melukai perasaan keagamaan umat Islam di Jawa Barat.

Septica Eka Rismana, 25, warga Sukabumi di Jawa Barat, ditangkap pada 5 Mei di sebuah restoran di kota itu, kata polisi. Dia kemudian didakwa dengan penistaan ​​agama.

Sebuah kelompok ekstremis Muslim di provinsi itu ditangkap setelah menggelar aksi unjuk rasa di depan rumah orang tua Eka di Sianjur dan di depan rumahnya sendiri di Sukaboomi. Mereka geram setelah video yang memperlihatkan Eka menginjak-injak Alquran menjadi viral di media sosial.

“Saya menantang semua umat Islam, dengan kesadaran Dhika Eka,” kata Eka dalam video saat melakukannya.

Pada 5 Mei, polisi juga menangkap istri Eka dan menetapkannya sebagai tersangka. Dia dituduh mengunggah video di profil Facebook, Instagram, dan Twitter-nya.

Jika terbukti bersalah, pasangan itu bisa menghadapi hukuman enam tahun penjara di bawah hukum pidana Indonesia.

“Istrinya mengunggahnya di media sosial setelah perselisihan antara pasangan pada April tahun ini, sehingga istrinya juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.”

Eka dan istrinya beragama Islam tetapi Eka tidak menyebut namanya, mengklaim bahwa dia telah pindah agama.

Juru bicara kepolisian Jawa Barat Ibrahim Tombo membenarkan penangkapan tersebut. “Eka dan istrinya telah ditangkap dan kini ditahan di Mapolres untuk dimintai keterangan,” kata Tombo, 5 Mei.

READ  BI telah merilis BIS 2022 G20 Textprint Initiative

Tombo mengatakan bahwa Eka melakukan ini pada tahun 2020 dan video itu disimpan di ponselnya.

“Itu diunggah di media sosial oleh istrinya setelah perselisihan antara pasangan pada April tahun ini, sehingga istrinya juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Majelis Ulama Indonesia, badan ulama terkemuka di negara itu, telah meminta umat Islam untuk tetap tenang dan menahan diri dari serangan main hakim sendiri.

“Biar polisi yang mengusut tuntas pelakunya secara hukum,” kata Nafis, ketua dewan, pada 6 Mei. “Saya mengimbau umat Islam untuk tetap tenang dan tidak marah atas kejadian ini.”

“Semua kasus penghinaan harus diselidiki secara adil. Jangan membuat konflik yang akan merusak persatuan umat dan menghancurkan bangsa”

Pastor Antonius Benny Sussettio, anggota dari faksi presiden yang mempromosikan toleransi komunal, memuji polisi karena melakukan penangkapan cepat untuk mencegah kemungkinan anarki atas insiden tersebut.

Pendeta mengatakan pelanggaran seperti itu harus ditangani dengan benar untuk mencegah konflik yang dapat mengganggu persatuan dan harmoni.

“Semua kasus penghinaan harus diselidiki secara adil. Jangan ciptakan konflik yang akan menghancurkan persatuan umat dan menghancurkan bangsa ini,” kata Pastor Sussettio kepada UCA News.

Imam itu mengatakan bahwa semua agama harus saling menghormati untuk mencegah penodaan agama dan menekankan bahwa hukum harus dibiarkan mengambil jalannya dalam menangani penjahat.

Kasus penistaan ​​agama marak terjadi di Indonesia akhir-akhir ini.

Pada 9 April, sebuah pengadilan di Jawa Barat memvonis Kasus YouTuber Kristen Mohammed 10 tahun penjara. Dalam sebuah video yang diposting di YouTube, pendakwah itu dituduh menghina Islam dan Nabi Muhammad dengan mengatakan bahwa Nabi “dikelilingi oleh setan dan pembohong.”

Polisi juga memburu pendeta Kristen Abraham Ben Moses setelah dia membujuk menteri agama Yakut Solil Gomez untuk menghapus 300 ayat dari Alquran karena membuat Muslim menjadi ekstremis dan tidak toleran.

READ  Pemerintah masih berencana membatasi jumlah pengunjung Borobudur: Luhut

Moses, 57, dilaporkan melarikan diri ke Amerika Serikat untuk menghindari penangkapan.

Berita Baru