POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Menertibkan PKL di sekitar Grand Indonesia, Pemkot Jakarta Pusat berencana membangun sky bridge

Menertibkan PKL di sekitar Grand Indonesia, Pemkot Jakarta Pusat berencana membangun sky bridge

Maraknya parkir liar di kawasan Grand Indonesia tak lepas dari deretan pedagang kaki lima (BKL) yang berjualan di sekitarnya. Pemprov DKI berencana memindahkan pedagang.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. (Sudinhub) Wilton Anwar mengatakan, Pemprov DKI akan membangun sky bridge atau jembatan penyeberangan pejalan kaki multiguna untuk perpindahan pedagang di sekitar Grand Indonesia.

“Untuk cadangan UMKM dan Jalan Lima, akhirnya Wali Kota (Jakarta Pusat) punya rencana membangun sky bridge seperti yang ada di Tanah Abang di Jalan Kebon Kakang Raya, Grand Indonesia tahun 2023,” kata Wilton. Wartawan, Rabu, 14 Desember.

Ke depan, Pemkot Jakarta Pusat akan meminta persetujuan Pemprov DKI dengan DPRD DKI Jakarta untuk mengalokasikan anggaran pembangunan sky bridge di kawasan Grand Indonesia.

“Akibatnya pembangunan sudah ada. Kemudian kalau bisa dibangun sky bridge, dicapai pimpinan anggaran dan DPRD, karena terkait dengan APBD,” kata Wilton.

Sementara itu, Pemkot Jakarta Pusat telah menemui warga pemilik lahan sekitar 1.000 meter untuk menertibkan parkir liar. Lahan tersebut, menurut Wilton, bisa digunakan untuk tempat parkir resmi di kawasan Grand Indonesia.

“Salah satu pengurus RW bernama Buck Itok pernah ditelepon untuk ngobrol, ada lahan kosong yang dikelola warga sekitar. Secara teknis, fungsi lahan memungkinkan untuk solusi tempat parkir di belakang GI karena luasnya, “ucap Wilton.

Namun Wildon meminta warga mengajukan permohonan penggunaan lahannya sebagai lahan parkir resmi dan memungut retribusi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Parkir.

“Yang bersangkutan belum berbadan hukum. Kemarin Panwaslu Divisi Pengelola Parkir (DISP) mengatakan izin parkir Pak Idok harus didapatkan,” kata Wilton.

Usai mengurus izin, Sudin Jakpus. Blok parkir akan membantu menyediakan fasilitas bagi warga untuk membeli tiket. Pengelola Parkir juga menandatangani Perjanjian Iuran Parkir untuk Pemerintah Provinsi DKI.

READ  Papua, Papua Barat menyambut baik UU Otonomi Khusus yang diamandemen

“Kalau harus izin usaha, mereka memberikan bagian kompensasi resmi untuk setiap pendapatan melalui perjanjian kerja sama,” katanya.


Versi bahasa Inggris, Cina, Jepang, Arab, Prancis, dan Spanyol dibuat secara otomatis oleh sistem. Jadi mungkin masih ada kesalahan dalam penerjemahan, harap selalu mengacu pada bahasa Indonesia sebagai bahasa utama kami. (Sistem didukung oleh DigitalSiber.id)