POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

KPK menyatakan Agus Rahardjo berhak mendapatkan bantuan hukum jika diminta

Tempo.co, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat bicara soal kemungkinan bantuan hukum untuk mantan Pimpinan KPK Agus Rahardjo. Agus dilaporkan panel atas kesaksiannya mengenai keterlibatan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam skandal e-KTP yang melibatkan Setio Novando.

“Itu diatur dalam peraturan pemerintah. Semua mantan pimpinan KPK berhak mendapatkan bantuan hukum jika diminta,” ujarnya pada Selasa, 12 Desember 2023.

Namun, kata Ali, yang seharusnya meminta bantuan ke KPK adalah Agus Rahardjo. Bantuan hukum merupakan bagian dari hak hukum, finansial, dan keamanan bagi mantan pimpinan KPK.

Sebelumnya, kelompok yang menamakan dirinya DPP Pandawa Nusantara telah menyampaikan laporan ke Polri atas pernyataan Agus soal intervensi Jokowi. Sekjen Faisal Anwar menyebut laporan itu mencemarkan nama baik Jokowi.

Saat diwawancarai salah satu stasiun televisi, Agus Rahardjo mengaku pernah ditegur Jokowi usai penyidikan KPK terhadap kasus korupsi E-KTP. Jokowi meminta penyidikan dihentikan.

Saat itu, Agus diminta datang sendiri menemui Presiden, berbeda dari biasanya, Jokowi akan meminta bertemu kelima pimpinan KPK.

Tidak ada jadwal pertemuan antara Jokowi dan Agus Rahardjo pada tanggal tersebut di tahun 2017, kata Ari Twibayana, Koordinator Staf Khusus Presiden. Ia juga mengatakan, pada 17 November 2017, Jokowi mengeluarkan pernyataan yang meminta Setyo Novando mematuhi proses hukum. Sebagai tersangka korupsi.

“Perlu diketahui, Perubahan UU KPK Tahun 2019 ini atas inisiatif DPR, [President] “Ini terjadi dua tahun setelah Setio Novando ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.

Divisi Bacchus

Seleksi Guru: Jokowi mempertanyakan kepentingan Agus Rahardjo yang menuding pemerintah melakukan campur tangan terhadap KPK.

klik disini Dapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News