POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kelompok teknologi menyebut usulan pedoman India terhadap pola gelap sebagai ‘intervensi peraturan’

Kelompok teknologi menyebut usulan pedoman India terhadap pola gelap sebagai ‘intervensi peraturan’

Sebuah kelompok industri yang mewakili beberapa perusahaan teknologi besar AS menentang usulan pemerintah India terhadap pola gelap, yang digunakan untuk menipu pengguna online, dan mengatakan langkah tersebut akan berdampak negatif terhadap janji negara tersebut untuk memungkinkan “kemudahan berbisnis” dalam perekonomian dan mencapai ” peraturan yang tumpang tindih” dengan undang-undang yang ada. .

New Delhi Dilepaskan itu Draf pedoman (PDF) Untuk Mencegah dan Mengatur Pola Gelap melakukan konsultasi publik bulan lalu selama 30 hari hingga Kamis, 5 Oktober, untuk mencari masukan mengenai usulan peraturan untuk mengurangi praktik penipuan yang dilakukan oleh perusahaan online untuk mengelabui atau memanipulasi konsumen agar menggunakan desain atau pola yang tidak etis dalam aktivitas online mereka. produk, antarmuka pengguna.

Aliansi Internet Asia, yang mewakili raksasa teknologi termasuk Apple, Google, Meta, Amazon dan X (sebelumnya Twitter), berpendapat bahwa peraturan yang diusulkan “dapat menyebabkan pertumbuhan stagnan” ekonomi digital negara tersebut, dan mendesak pemerintah India untuk mempertimbangkannya. situasi saat ini. -Kerangka peraturan sebagai langkah utama untuk membatasi penggunaan mode gelap. Kelompok industri juga mengatakan platform online sudah diatur di negara tersebut berdasarkan beberapa undang-undang yang ada.

Kelompok tersebut mengatakan dalam memorandum rinci yang dikirim ke Departemen Urusan Konsumen, yang mengeluarkan pernyataan: “Setiap upaya untuk memperkenalkan kerangka peraturan terpisah akan menyebabkan tumpang tindih peraturan yang tidak perlu. Tumpang tindih ini akan menyebabkan perbedaan antara kerangka hukum yang berlaku, yang mengarah pada ketidakpastian mengenai persyaratan kepatuhan.” “. Draf pedoman. Itu juga merupakan salinan catatan itu diterbitkan Di situs web grup.

Kelompok tersebut menyatakan bahwa meskipun platform internet di India memenuhi syarat sebagai perantara online dan diatur berdasarkan Undang-Undang Teknologi Informasi tahun 2000, platform e-niaga tunduk pada peraturan Undang-undang Perlindungan Konsumen tahun 2019. Demikian pula, dikatakan bahwa kewajiban non-sektoral adalah tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Digital, 2023. , Dilepaskan di Agustus.

READ  Pasar real estat Tel Aviv sangat terpukul oleh perlambatan teknologi

Pada bulan Juni, Departemen Urusan Konsumen berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan termasuk platform e-commerce dan firma hukum tentang pola gelap. Kementerian mengatakan pertemuan tersebut mencapai konsensus umum bahwa pola gelap menimbulkan kekhawatiran dan memerlukan penanganan proaktif. Selanjutnya, pemerintah membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan asosiasi industri, platform e-commerce, dan perusahaan yang terlibat dalam bisnis online, termasuk Google, Flipkart, Reliance Industries, Amazon, Go-MMT, Swiggy, Zomato, Ola, Tata CLiQ, dan Facebook. , Meta, dan Shiprocket, yang mengarah pada dirilisnya rancangan pedoman.

Aliansi Internet Asia merekomendasikan agar pemerintah India mempertimbangkan untuk mengadopsi pendekatan yang diambil oleh Uni Eropa, yang juga berupaya mengatur praktik penggunaan mode gelap. Ia juga menyarankan bahwa jika Departemen Urusan Konsumen ingin memperkenalkan kerangka kerja terpisah, peraturan tersebut harus bersifat netral terhadap sektor dan media serta berlaku untuk konten dan iklan online dan offline – dan tidak secara khusus untuk konten dan iklan offline.

Kelompok tersebut juga mengatakan pemerintah harus memberikan “masa penyangga yang memadai antara publikasi dan implementasi” peraturan yang diusulkan dan tidak boleh dipaksakan pada saat publikasi. Selain itu, mereka juga meminta perlindungan safe harbour yang terdapat dalam UU TI, dan platform perantara online termasuk pasar e-commerce tidak boleh “bertanggung jawab atas pola gelap yang mungkin ada pada konten pihak ketiga dan iklan yang mereka host.”

“Saat ini, rancangan pedoman mode gelap menetapkan klausul menyeluruh yang mengharuskan tidak seorang pun, termasuk platform, berpartisipasi dalam mode gelap apa pun,” kata kelompok itu. “Namun, klausul menyeluruh seperti itu akan menimbulkan kekhawatiran serius bagi perantara online.” “.

Departemen Urusan Konsumen juga diminta untuk mendefinisikan istilah “endorser” dalam peraturan tersebut untuk “menangani secara memadai” contoh-contoh pola gelap melalui iklan persuasif, termasuk dukungan dari influencer dan selebriti.

READ  Dominasi teknologi bersih di Tiongkok menyoroti peluang bagi KGRN

Pemerintah telah mencatat urgensi yang salah, keranjang yang merayap, pencemaran nama baik yang asertif, tindakan koersif, jebakan pendaftaran, campur tangan antar muka, penetapan harga umpan dan peralihan (bait-and-switch pricing) dan tetesan ke bawah (trickle-down) sebagai beberapa pola gelap yang diketahui. Kelompok tersebut mengatakan praktik yang disarankan oleh pola-pola ini sudah dianggap “tidak adil” berdasarkan undang-undang yang ada, termasuk undang-undang perlindungan konsumen, dan kebijakan internal platform dan penyedia layanan digital.

India, dengan basis pengguna internet terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok, merupakan pasar penting bagi platform internet global. Namun, dengan meningkatnya jumlah pengguna internet, pemerintah yang dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi menerapkan lebih banyak peraturan di pasar.

Pemerintah berencana mengganti Undang-Undang Teknologi Informasi yang sudah berusia lebih dari dua dekade dengan peraturan baru yang disebut Undang-Undang Digital India, yang diperkirakan akan segera dikeluarkan untuk konsultasi publik. Undang-undang yang akan datang kemungkinan akan mengatasi beberapa kekhawatiran tentang pola gelap, serta peraturan baru mengenai keamanan siber dan internet Manajemen dataSelain teknologi baru seperti kecerdasan buatan dan teknologi blockchain.