POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Instansi pemerintah Indonesia akan mengkaji merger Gojek-Tokopedia untuk menghindari monopoli teknologi

Instansi pemerintah Indonesia akan mengkaji merger Gojek-Tokopedia untuk menghindari monopoli teknologi

Seorang pengemudi Go-Jek mengendarai sepeda motor di sebuah jalan di Jakarta, Indonesia, 15 Desember 2017. REUTERS / Beawiharta / File Foto / File Foto

Badan Antitrust Indonesia (KPPU) mengatakan pada hari Kamis bahwa mereka akan mengaudit penggabungan multi-miliar dolar dari startup negara Gojek dan Tokopedia untuk memeriksa potensi perilaku monopoli.

Perusahaan rental mobil dan layanan pembayaran Gojek dan perusahaan e-commerce terkemuka Tokopedia mengumumkan merger mereka awal pekan ini dengan teknologi GoTo dalam kesepakatan terbesar yang pernah ada di Indonesia. Baca lebih banyak

Entitas bersama, yang akan mencakup belanja online, layanan kurir, layanan penumpang, pengiriman makanan, dan layanan lainnya di ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu, akan menjadi perusahaan teknologi milik swasta terbesar di wilayah tersebut.

Gojek dan Tokopedia tidak langsung menanggapi permintaan komentar.

KPPU mengatakan tidak ada perusahaan yang memberikan pemberitahuan merger kepada agensi tersebut, tetapi diizinkan untuk memberi tahu pihak berwenang 30 hari setelah kesepakatan.

Agensi kemudian akan meninjau kesepakatan itu “untuk fokus pada berbagai pasar yang relevan dengan ekosistem GoTo Group, selain kemungkinan praktik monopoli atau persaingan perdagangan tidak sehat yang dapat timbul setelah kesepakatan,” seperti yang dikatakan dalam pernyataan tersebut, yang menunjukkan bahwa ada kesepakatan dalam sistem digital.. Pasar biasanya membutuhkan analisis dampak jaringan yang kompleks.

KPPU juga mengimbau para pelaku usaha dan anggota masyarakat lainnya untuk melaporkan setiap pelanggaran ketentuan persaingan usaha pasca pembentukan GoTo Group.

Jika evaluasi KPPU menemukan bahwa merger dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, maka perusahaan akan diminta untuk melakukan penyesuaian operasionalnya untuk menjaga persaingan yang sehat, namun tidak mengecualikan merger tersebut.

Kriteria Kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.

READ  Kebijakan ekonomi Indonesia 2024 bergerak ke arah pro-pertumbuhan: Kementerian