POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia: Pengelompokan objek pajak dan penetapan nilai jual pajak bumi dan bangunan

Indonesia: Pengelompokan objek pajak dan penetapan nilai jual pajak bumi dan bangunan

Menteri Keuangan menerbitkan PMK-234 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan PMK-186, tentang “Penggolongan Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (LABT)”. PMK-234 berlaku efektif 1 Januari 2023.

Perubahan utama antara PMK-186 dan PMK-234 meliputi: definisi penilai pajak, informasi tambahan tentang objek kena pajak, pengecualian item pajak dan penerbitan surat ketetapan pajak. Berdasarkan peraturan yang diubah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan penilaian lapangan berdasarkan deklarasi LABT.

Sertifikat elektronik yang diperpanjang, EFIN, dan kode verifikasi

Pada tanggal 3 Januari 2023, DJP menerbitkan PENG 1/2023, tentang perpanjangan sertifikat elektronik, electronic file extension number (EFIN), dan kode verifikasi. Pengumuman tersebut terkait dengan renovasi sistem dasar administrasi perpajakan dan redesign proses bisnis administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK-63.

PMK-63/2021 mengatur ketentuan mengenai sertifikat elektronik yang diterbitkan DJP berdasarkan PMK-147/2017 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2022. Namun DJP belum membuat ketentuan teknis mengenai penandatanganan dokumen elektronik dan penggunaannya sertifikat elektronik sesuai PMK-63/2021 2021.

PENG 1/2023 mengumumkan bahwa sertifikat elektronik, EFIN, dan kode verifikasi akan tetap berlaku sampai sertifikat elektronik dan kode otorisasi DJP tersedia di Sistem Informasi DJP.

Adapun penerbitan, penandatanganan, dan penyampaian keputusan atau keputusan secara elektronik yang diproses secara otomatis melalui situs web DJP dengan menggunakan tanda tangan elektronik yang tidak disetujui masih dapat dilakukan sampai tersedia opsi yang disetujui dalam sistem informasi DJP.

Perjanjian kemitraan ekonomi regional yang komprehensif

Dalam rangka implementasi Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) atau Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA), Kementerian Keuangan telah menerbitkan beberapa peraturan yang menetapkan tarif bea masuk per 2 Januari 2023. Adapun daftar peraturan Kementerian Keuangan tersebut adalah sebagai berikut:

READ  Menghadapi hambatan, ekonomi digital di Asia Tenggara mungkin tumbuh paling lambat dalam beberapa tahun terakhir

negara mitra

Peraturan Menteri Keuangan No

negara-negara ASEAN *

221/PMK.010/2022

Australia

222/PMK.010/2022

Korea

223/PMK.010/2022

Cina

224/PMK.010/2022

Jepang

225/PMK.010/2022

Selandia Baru

226/PMK.010/2022

  • Dalam daftar ini, negara-negara ASEAN merujuk pada 10 negara: Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Laos;

  • CEPA belum diterapkan untuk India; Dan

  • Jika tingkat tarif impor negara yang paling disukai (MFN) lebih rendah dari bea impor preferensial sebagaimana diatur dalam CEPA regional, tarif bea masuk MFN yang berlaku.

Peraturan ini umumnya mengatur hal-hal berikut:

  • Lacak tarif bea preferensial untuk barang yang diimpor dari negara-negara ASEAN CEPA regional; Dan

  • Tarif bea masuk diferensial diterapkan untuk barang yang diimpor dari negara-negara ASEAN, jika:

  • Klasifikasi barang impor tercantum dalam lampiran peraturan Menteri Keuangan terkait; atau

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan, klasifikasi barang tersebut dicantumkan dalam lampiran peraturan Menteri Keuangan terkait.

Untuk implementasi CEPA antara Indonesia dan Republik Korea, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan PMK-227 tentang penetapan bea masuk antara kedua negara. PMK-227 berlaku efektif 1 Januari 2023.

Peraturan ini mengatur bahwa tarif impor preferensial untuk barang yang diimpor dari Republik Korea mengikuti CEPA dengan Indonesia.

Dalam hal tarif bea masuk MFN lebih rendah dari tarif bea masuk preferensial sebagaimana diatur dalam Perjanjian, tarif bea masuk MFN yang berlaku.