POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Hukuman terhadap turis asing sudah dilegalkan di Bali, berikut alur pembayarannya

Hukuman terhadap turis asing sudah dilegalkan di Bali, berikut alur pembayarannya

Peraturan Daerah (PERDA) tentang tarif masuk Bali bagi wisatawan asing telah disahkan beberapa bulan lalu. Artinya, seluruh wisatawan asing yang masuk ke Bali harus membayar biaya penalti sebesar 10 dolar AS atau setara dengan 150.000 rupiah. Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Perlu dipahami bahwa biaya pembalasan adalah hal biasa di Bali. Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi (Bembrov) Bali sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Pariwisata. Namun aturan yang berlaku mengatur bahwa iuran yang dibayarkan bersifat sukarela.

Rencananya, pengenaan biaya penalti terhadap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali akan dimulai pada Februari 2024. Saat ini, Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak dan melakukan simulasi proses pemungutan pajak bagi wisatawan asing setibanya di Bali. Secara umum perkiraan waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik.

Tujuan Retribusi di Bali

Legalisasi pemotongan biaya bagi wisatawan asing di Bali memicu berbagai perbincangan. Tak sedikit pula yang khawatir tarif denda tersebut akan berdampak pada menurunnya jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Sobat Barkraf Anda tidak perlu khawatir tentang hal ini.

Gubernur Bali Ai Wayan Koster dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Ono sepakat jika penerapan denda tersebut dilakukan dengan baik dan benar, maka tidak akan mempengaruhi jumlah kunjungan wisman ke Bali.

Lebih lanjut, pemungutan denda bagi wisatawan asing bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi perlindungan budaya dan lingkungan Bali. Hal ini tentunya sejalan dengan prinsip wisatawan mancanegara yang selalu mendukung upaya pelestarian lingkungan dan pelestarian budaya di Bali.

Gambar: Ilustrasi turis asing menikmati keindahan Taman Tirtaganga di Bali (Shutterstock/Elizaveta Galitckaia)

READ  Bercita-cita untuk mendapatkan status berpenghasilan tinggi - BusinessWorld

Ke depan, memungut retribusi di Bali akan menjaga alam dan menjaganya tetap bersih dan lestari. Namun juga berperan penting dalam melindungi dan memajukan kebudayaan Bali yang meliputi adat istiadat, tradisi, seni budaya dan kearifan lokal untuk melestarikan aura spiritual Bali.

Selain itu, pemungutan denda diharapkan dapat meningkatkan pelayanan informasi wisata budaya Bali dan membangun prasarana dan sarana transportasi umum yang berkualitas. Aturan balas dendam di Bali juga bertujuan untuk menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan dan keamanan selama berwisata di Pulau Dewata.

Cara membayar biaya masuk ke Bali

Sekadar informasi, denda sebesar Rp 150.000 dikenakan kepada satu wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Selanjutnya, biaya pengambilan hanya dibayarkan satu kali selama perjalanan ke Bali. Metode pembayaran yang berlaku adalah cashless melalui bank yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Bali, Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Namun untuk melakukan pembayaran, wisatawan asing disarankan untuk mengakses “Sistem Cinta Bali” sebelum memasuki gerbang kedatangan Bali. Setelah itu wisatawan bisa langsung memilih metode pembayaran yang akan digunakan yaitu transfer bank, virtual account atau QRIS.

Jika transaksi berhasil, sistem Love Bali akan memberikan push notifikasi sebagai bukti pembayaran digital. Namun wisatawan asing dihimbau untuk melakukan pembayaran sebelum berangkat ke Bali. Tujuannya untuk memudahkan pelayanan setibanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.

Apabila tidak mampu melakukan pembayaran melalui sistem Love Bali, wisman dapat melakukan pembayaran nontunai di counter BRI yang tersedia di bandara dan pelabuhan. Metode pembayaran dapat mencakup kartu debit/kredit atau pengambilan data elektronik (EDC).

Nantinya, wisatawan akan mendapat salinan cetak bukti pembayaran. Pastikan semua wisatawan menyimpan bukti pembayaran yang sah. Bukti pembayaran akan dipindai oleh scanner setelah tahap pemindaian dokumen perjalanan saat memasuki pintu kedatangan.

READ  Asisten Menteri Luar Negeri Daniel Kreitenbrink mengunjungi Jakarta dan menegaskan kembali kekuatan hubungan antara Amerika Serikat dan Indonesia

Sampul: Ilustrasi turis asing di Bali (Shutterstock/xamnesiacx84)