POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Hakim konstitusi memutuskan tidak mengundang Presiden Jokowi

Tempo.co, Jakarta – Hakim Konstitusi Arif Hidayat mengatakan Majelis Hakim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak mengundang Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena dia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.

Menurut Arif, pemanggilan Jokowi untuk diadili tidak tepat karena presiden adalah simbol negara yang patut dihormati.

“Karena presiden itu kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau dia kepala pemerintahan, dia yang akan diperiksa. Tapi karena presiden itu kepala negara, maka harusnya itu lambang negara. Dihormati oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, April seperti dikutip tempo.co. Kata Arief, Jumat, 5/2024.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan memanggil pembantu Presiden yakni empat menteri Kabinet Indonesia Maju terkait dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanka Hartardo, Menteri Pembangunan Manusia dan Integrasi Kebudayaan Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Thiri Rizmaharini.

“Jadi kami memanggil ajudannya, ajudan tersebut terkait dengan permohonan pemohon,” ujarnya.

Arif mengaku sudah mendalami tindakan presiden saat sidang kontroversi Pilpres hari ini. “Perbuatan kepala negara ini yang mendapat perhatian luas dan kemudian dibantah oleh pemohon,” ujarnya.

Tindakan kepala negara ini, pengadilan juga benar-benar bertanya, 'Haruskah kita memanggil kepala negara? Presiden RI?' Sepertinya tidak pantas,” kata Arif Hidayat.

Sebelumnya, sejumlah pihak meminta hakim PHPU memanggil Presiden Jokowi untuk memberikan kesaksian. Pihak-pihak yang menginginkan agar Jokowi hadir dalam sidang tersebut adalah:

1. Dotung Mulya Lupis

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan sebaiknya Presiden Joko Widodo atau Jokowi hadir dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, kata Dotung Mulya Lubis, Ketua Kelompok Hukum Kanjar-Mahfut, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Atau M.K.

READ  Mengutamakan pendekatan budaya untuk menyelesaikan masalah kelompok bersenjata Papua: MPR

“Sebenarnya tanggung jawab mengurus negara ini, tanggung jawab pengelolaan dana bansos pada akhirnya ada di tangan presiden,” ujarnya.

Menurut Dodung, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebenarnya sudah diundang. Tapi tanggung jawab utama ada di Presiden, katanya.

Jadi menurut saya kalau Presiden hadir sudah sangat bagus, sangat bagus dan akan menjawab semua pertanyaan yang ada di benak masyarakat, kata Dotung.

2. Feri Amsari

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja memanggil Jokowi untuk memberikan kesaksian dalam sidang sengketa pemilu presiden. Menurut Feri, MK bisa saja meminta Jokowi menjawab tudingan pemerintahannya yang tidak netral dalam pemilu presiden.

Feri mengatakan, Presiden Jokowi merupakan salah satu subjek hukum yang dituduh melakukan kecurangan pada Pilpres 2024. Kata dia, hal itu juga dibicarakan saat persidangan.

Oleh karena itu, MK berhak memanggil Presiden untuk memberikan kesaksian sebagai salah satu pihak yang didakwa. Jadi tentu saja beliau (Presiden) boleh dipanggil oleh hakim atau pihak, di pengadilan, atau dalam proses lainnya, kata Feri, Jumat, 29 Maret 2024 saat ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurut Ferry, hal ini penting dilakukan agar pemerintah bisa menyikapi tuduhan tidak netral dengan jelas. Feri mengatakan, kesempatan ini bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi untuk membela diri dan membuktikan dirinya tidak terlibat penipuan.

3. Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Demokrasi dan Korupsi mendesak pengadilan memanggil Presiden Jokowi ke sidang sengketa pemilu presiden.

Dalam surat terbuka yang dikirimkan pada Kamis, 4 April 2024, Federasi Masyarakat Sipil menilai peran Presiden Jokowi dalam mempengaruhi jalannya pemilu. Termasuk keterlibatan putra sulung Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.

READ  Petinggi Badan Amal Indonesia Dipenjara Karena Menggelapkan Dana Kemanusiaan Pasca Kecelakaan Lion Air - BeritaBenar

“Kami memandang penting hal ini dan meminta Mahkamah Konstitusi segera memanggil keterangan Presiden Jokowi dalam sidang MK,” kata Usman Hamid, perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis. 4 April 2024.

Menurut Osman, Presiden Jokowi juga harus memperjelas tanda-tanda bansos atau politisasi banzo yang dilakukan presiden dan menterinya yang dijadikan alat propaganda pasangan kedua Prabowo-Kibran.

Saree Amelia Rahima | Sultan Abdurahman | Adinda Jasmine Prasetyo

klik disini Dapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News