Winarno Zen (Jakarta Post)
Luar biasa
Jakarta ●
Senin, 24 Mei 2021
Badai COVID-19 telah menewaskan banyak korban, di antaranya penerimaan pajak pemerintah. Dengan ekonomi menyusut dan pemerintah dipaksa memberlakukan keringanan pajak, penerimaan pajak turun 20 persen tahun lalu dibandingkan tahun 2019.
Sementara itu, pemerintah harus meningkatkan pengeluarannya untuk melindungi negara dari epidemi, mencegah penurunan ekonomi dan memberikan dukungan kepada mereka yang terkena dampak epidemi.
Bahkan sebelum pandemi, penerimaan pajak pemerintah menimbulkan sakit kepala yang parah bagi pemerintah meskipun berbagai reformasi perpajakan.
Tahun lalu, tarif pajak turun menjadi 8,3 persen dari PDB, dari rata-rata 10 persen sebelum pandemi. Ini adalah setengah dari proporsi negara berkembang lainnya seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam (17-18%), Brazil (23%) dan Turki (17%).
Tak pelak lagi, utang pemerintah dan …
Baca cerita lengkapnya
berlangganan sekarang
Mulai dari Rp55.000 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten kami di web dan aplikasi
- Tanpa iklan, tanpa gangguan
- Berlangganan bonus untuk partisipasi
- Bookmark dan fungsi mode malam di aplikasi
- Berlangganan newsletter kami
“Pemikir. Fanatik internet. Penggemar zombie. Komunikator total. Spesialis budaya pop yang bangga.”
More Stories
3 Berita Teratas Hari Ini: Kanselir Jerman Olaf Scholz Berniat Kunjungi Indonesia, dan 135 WN China Diekstradisi dari Indonesia dengan Tuduhan “Penipuan Cinta”
Ringkasan Kebijakan: Pendekatan Responsif Gender terhadap Kebijakan Luar Negeri dan Agenda 2030: Kebijakan Luar Negeri Feminis – Dunia
Bon Rani memimpin inisiatif penanaman pohon CRC di K Speu