TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Jakarta Anees Baswedan Peraturan Gubernur Nomor 2021 tentang Program Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPPRKD). Diterbitkan 90.-Kota fleksibel.
Anees mengatakan target tersebut sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Anees mengatakan di Jakarta pada Jumat, 15 Oktober, “Jakarta adalah provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD.”
Rencana pembangunan tersebut merupakan bukti komitmen ambisius dan partisipasi aktif Jakarta dalam mencapai Kontribusi Nasional Indonesia (NDC). Hal ini sejalan dengan Paris Agreement, sebuah agenda global untuk menangani perubahan iklim.
Menurut Anees, pemerintah provinsi telah melakukan inovasi yang komprehensif melalui implementasi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang sistematis. Anees mengatakan strategi adaptasi perubahan iklim sering dilupakan.
Regulasi RPRKD menyoroti isu perubahan iklim dan pembangunan daerah. “Untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang tahan iklim,” tegasnya.
Dengan peraturan ini, tujuannya adalah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) masing-masing sebesar 30 persen dan bahkan 50 persen pada tahun 2030.
Komitmen lain untuk mencapai tujuan tersebut termasuk mengembangkan kemampuan masyarakat untuk beradaptasi dengan bencana iklim, yang bertujuan untuk mengurangi daerah yang tergolong rentan dan paling rentan terhadap bencana iklim. “Untuk pertama kalinya, aksi Perubahan iklim Adaptasi diatur dalam produk hukum,” kata Anees Paswedon.
Melangkah: Langkah-langkah yang dilakukan Pantai Utara Jawa Utara dalam mengatasi perubahan iklim
Di antara
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi