POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

29 April, 4 Mei, 5, 6 Idul Fitri dinyatakan sebagai hari libur bersama

29 April, 4 Mei, 5, 6 Idul Fitri dinyatakan sebagai hari libur bersama

Jakarta (Andara) – Presiden Joko Widodo (Djokovic) telah menetapkan 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022 sebagai hari libur bersama untuk periode Idul Fitri yang jatuh pada 2-3 Mei.

“Pemerintah telah memutuskan Idul Fitri 1443H jatuh pada 2-3 Mei 2022, dan hari libur bersama Idul Fitri jatuh pada 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022. Rabu dari Istana Pokor di Jawa Barat, kata Presiden dalam siaran pers online.

Dia menambahkan, aturan rinci terkait libur bersama akan dikeluarkan kementerian terkait.

Ia mengatakan, warga bisa memanfaatkan masa liburan bersama untuk pulang kampung dan bertemu dengan orang tua, keluarga dan kerabat di kampung halaman.

Presiden mengingatkan masyarakat bahwa wabah COVID-19 belum berakhir dan meminta masyarakat tetap waspada terhadap COVID-19 dengan tetap disiplin dalam mematuhi norma-norma kesehatan.

“Kita perlu waspada (melawan COVID-19). Segera dapatkan vaksin booster Covit-19, disiplin mematuhi protokol kebersihan, dan tetap pakai masker di tempat umum dan di tempat umum,” kata Widodo.

Pemerintah memperkirakan 85 juta orang akan kembali ke kampung halaman selama liburan Idul Fitri, dan 47 persen dari seluruh perjalanan akan menggunakan kendaraan pribadi.

14 juta penduduk diperkirakan akan meninggalkan wilayah Jabodetabek, tambah presiden.

“Pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang optimal untuk memastikan penumpang melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman (selama pulang kampung),” ujarnya.

Berita Terkait: Video call diprediksi akan mendominasi trafik internet selama Idul Fitri

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa vaksinasi booster diperlukan untuk perjalanan pulang selama Idul Fitri, dan penduduk yang menerima vaksin booster dapat bepergian tanpa sertifikat tes COVID-19.

“Mereka yang telah menerima vaksin booster Pemerintah-19 dapat melakukan perjalanan tanpa pengujian Pemerintah-19 lebih lanjut,” kata Menteri Kesehatan Pudi Gunadi Sadiq.

READ  Bertamina akan membeli minyak mentah dari Rusia

Penduduk yang hanya menerima dosis vaksin pertama harus memberikan sertifikat tes PCR Covit-19 yang diperoleh setidaknya tiga hari sebelum perjalanan, sedangkan penduduk yang menerima dosis vaksin kedua harus memberikan hasil COVID-19. Tes PCR atau tes antigen Covit-19 dilakukan satu hari sebelum perjalanan.

Berita Terkait: Menhub imbau masyarakat untuk memperbanyak menu ikan di hari raya