POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Wajib bagi TKA di Indonesia?

Wajib bagi TKA di Indonesia?

Tapera, yang merupakan topik yang sangat menarik di kalangan pekerja Indonesia, kini memasuki kehidupan ekspatriat di Indonesia. Memahami implikasinya penting bagi pekerja asing. Apa artinya ini bagi Anda?

Ketentuan mengenai iuran wajib Dana Penyediaan Perumahan Rakyat Pekerja (TAPERA) sedang dibahas. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Menanggapi ketentuan tersebut, Komisioner BP Tapera Heru Budio Nugroho mengatakan iuran Tapera merupakan simpanan peserta seperti pekerja yang disetorkan dalam jangka waktu tertentu.

Di akhir masa kepesertaan, Heru memastikan dana yang dititipkan peserta, yakni pokok dan hasil pengembangannya, akan dikembalikan.

“Dana dikembalikan kepada peserta Tabera pada akhir masa kepesertaannya berupa beberapa simpanan pokok beserta hasil kesuburannya,” kata Heru. Kompas.

Sebagai informasi, terdapat ketentuan mengenai kewajiban iuran Tapera bagi pekerja baik PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan pekerja swasta.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, uang jaminan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta buruh. Majikan membayar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Sedangkan bagi peserta wiraswasta, besaran iuran yang harus dikurangkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, setiap warga negara Indonesia yang bekerja tanpa bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan adalah pekerja mandiri.

Lebih lanjut Heru Budio Nukroho menjelaskan bahwa mereka yang berasal dari kategori berpendapatan rendah dan mereka yang belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tabera selama menjadi peserta.

READ  VP Amin mendarat di Abu Dhabi

Dalam pengelolaan dana, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tabera untuk pekerja asing

Pemerintah Indonesia akan terus mewajibkan tenaga kerja asing atau TKA untuk membayar iuran tabungan perumahan rakyat.

Kepastian kewajiban TKA membayar iuran Tapera disampaikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Komisaris BP Tapera Adi Setianto Kontan mengatakan aturan wajib Tapera berlaku bagi seluruh pekerja lokal dan asing.

Menurut Adi, tenaga kerja asing yang telah bekerja di wilayah Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) minimal enam bulan harus menjadi peserta.

“Mereka (tenaga asing) wajib ikut Tabera. Gotong royong karena di sini punya penghasilan, jadi bekerja sama,” ujarnya.

Menurut Adi, peserta asing dalam program tersebut dapat menarik dana yang diterima dari BP Tapera setelah kontrak kerja di Indonesia berakhir dan kembali ke negara asalnya.

Kapan Tabera akan diimplementasikan?

Di antara ketentuan peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan tabungan perumahan rakyat, BP 2020 menegaskan agar pengusaha mendaftarkan pekerjanya ke BP Tabera dalam waktu tujuh tahun sejak tanggal berlakunya BP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya mulai tahun 2027 pendaftaran harus dilakukan oleh pemberi kerja.

Pasal 14 mengatur bahwa pemberi kerja dan pekerja membayar uang jaminan peserta kerja untuk skema tersebut. Sedangkan simpanan peserta wiraswasta dibayarkan oleh wiraswasta atau pegawai perseorangan.

Pemberi kerja diwajibkan menyetor ke rekening Tabera Fund setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah bulan penyetoran. PBJS. Bagi pekerja mandiri atau freelancer, berlaku sama setiap 10 hari sekali. Apabila tanggal 10 adalah hari libur, maka deposit akan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

READ  Sumbar: Banjir bandang, tanah longsor, 16 orang tewas

Apakah Anda menikmati artikel ini? Untuk update berita bisnis terkini di Indonesia, jelajahi konten lain dari Social Expat!