POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Penciptaan lapangan kerja melanggengkan artikel yang merusak lingkungan, kata pengawas

Penciptaan lapangan kerja melanggengkan artikel yang merusak lingkungan, kata pengawas

Tempo.co, JakartaUU Cipta Kerja atau Perpu No. 2022 menggantikan UU No. 11 Tahun 2022 yang dinyatakan tidak konstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada November 2021. Pengawas lingkungan Sathya Bhumi menyayangkan peraturan pemerintah bukannya 2.

Andy Muthakian, Wakil Direktur Satya Bhoomi, mengatakan pengertian Perpu tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja. “Perpu Cipta Kerja menduplikat pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang merusak lingkungan,” kata Andy dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Januari 2023.

Salah satu pasal yang dinilai mengancam lingkungan adalah amandemen Pasal 18 UU Kehutanan. Peraturan tersebut menghapus ketentuan minimal kawasan hutan yang harus dipertahankan untuk meningkatkan manfaat lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat setempat yang sebelumnya diatur dalam UU Kehutanan.

Andy menjelaskan, sebelum Omnibus Act amandemen, UU Kehutanan menetapkan bahwa negara harus mempertahankan kawasan hutan sebesar 30 persen dari luas badan air atau pulau.

Dia menilai Perpu sebagai jalan pintas pemerintah yang ragu-ragu mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengubah undang-undang dalam waktu dua tahun dan malah menggunakan alasan seperti perubahan iklim dan masalah investasi sebagai alasan urgensi.

“Perppu tidak perlu kita perbaiki, tapi proses pembuatannya harus dilakukan secara transparan dan dengan peraturan perundang-undangan yang melibatkan partisipasi yang berarti dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait sesuai putusan MK,” tegas Andy. .

Annisa Rahmawati, Direktur Eksekutif Satya Bumi, mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpu dan meminta DPR RI menolak Perpu tersebut. Mahkamah Konstitusi juga diharapkan menyatakan sistem Perpu inkonstitusional.

Annisa berpendapat, pelepasan lapangan kerja yang dilakukan Peru ini berpotensi besar menimbulkan krisis baru yang merusak demokrasi dan good governance. “Presiden Jokowi harus meninggalkan warisan yang baik di periode terakhirnya, bukan sebaliknya,” katanya.

READ  Gifting humpers berasal dari Indonesia prasejarah: pakar

Riani Sanusi Putri

Klik di sini untuk mendapatkan update berita Tempo terbaru di Google News