POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pembiayaan kekayaan intelektual di Indonesia

Pembiayaan kekayaan intelektual di Indonesia

PP 24/2022 di Indonesia adalah peraturan baru yang memungkinkan individu dan perusahaan di bidang ekonomi kreatif untuk menggunakan aset kekayaan intelektual mereka sebagai jaminan untuk pembiayaan dari bank.

Pemerintah berharap hal ini dapat meningkatkan peluang pelaku industri untuk memperoleh pembiayaan, yang selama ini menghambat potensi pertumbuhan sektor tersebut. PP 24/2022 dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2023.


Dalam upaya mendukung ekonomi kreatif, pemerintah Indonesia memperkenalkan Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2022 (PP 24/2022) pada Juli 2022, yang memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk menggunakan aset kekayaan intelektual (IP) sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari bank. dan lembaga keuangan bukan bank.

PP 24/2022 dijadwalkan mulai berlaku Juli 2023.

Dengan PP 24/2022, pemerintah berharap hal ini akan mendorong lebih banyak produk bernilai tambah di sektor tersebut dan menjadi pendorong penting bagi perekonomian Indonesia ke depan. Ekonomi kreatif menyumbang 6,98 persen dari PDB pada tahun 2021, naik sedikit di atas empat persen dari tahun sebelumnya. Pertumbuhan berkelanjutan ini telah didorong oleh Perdagangan elektronik Selain kelas konsumen yang menunjukkan peningkatan preferensi untuk waktu luang daripada barang.

Namun, ada potensi besar yang belum dimanfaatkan karena banyak perusahaan di sektor ini berukuran mikro, kecil atau menengah dan memiliki akses terbatas ke keuangan dan teknologi untuk memperluas operasi mereka. Apalagi sebagian besar dari mereka tidak memahami pentingnya hak kekayaan intelektual yang dapat menambah nilai bisnis mereka.

Subsektor ekonomi kreatif

PP 24/2022 menyebutkan bahwa ada 17 subsektor ekonomi kreatif yang dapat dijadikan agunan pinjaman. di sini mereka:

  1. rekayasa umum;
  2. pengembangan permainan;
  3. Musik;
  4. desain produk;
  5. komunikasi visual dan desain;
  6. desain interior;
  7. Fotografi;
  8. Film dan video animasi.
  9. makanan;
  10. mode;
  11. Aplikasi ;
  12. Sebaran;
  13. seni Drama;
  14. televisi;
  15. radio;
  16. Seni rupa; Dan
  17. Kerajinan iklan.
READ  Pertemuan G20: Menlu Sittraman menyerukan upaya kolektif untuk melindungi ekonomi

Aplikasi Pembiayaan Kekayaan Intelektual

Pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi persyaratan berikut saat mengajukan pembiayaan KI:

  • mengajukan proposal pendanaan;
  • Manajemen bisnis dalam ekonomi kreatif;
  • memiliki perjanjian yang berkaitan dengan kekayaan HKI yang akan diagunkan; Dan
  • Kepemilikan bukti sertifikat kekayaan intelektual.

Pembiayaan Kekayaan Intelektual

Bagi bank dan lembaga keuangan non-bank lainnya, mereka wajib memverifikasi bisnis ekonomi kreatif dan sertifikat kekayaan intelektualnya sebelum menyalurkan dana. Selain itu, bank perlu melakukan penilaian terhadap kekayaan intelektual yang dijadikan agunan.

Penilaian KI yang dijadikan agunan sebaiknya dilakukan dengan pendekatan sebagai berikut:

  • pendekatan biaya
  • pendekatan pasar;
  • Pendekatan pendapatan: dan/atau
  • Metode evaluasi lainnya.

samping

Jaminan antara investor dengan pelaku ekonomi kreatif dapat berupa:

  1. jaminan kredit untuk kekayaan intelektual;
  2. Menyelenggarakan kegiatan ekonomi kreatif. wow
  3. Piutang dari kegiatan ekonomi kreatif.

penilai IP

Penilaian kekayaan intelektual harus dilakukan oleh penilai kekayaan intelektual yang harus memiliki izin dari Kementerian Keuangan. Namun, masih belum jelas berapa banyak penilai di Indonesia yang memiliki kompetensi untuk mengevaluasi kekayaan intelektual karena mayoritas memiliki kualifikasi khusus untuk menilai real estat dan bisnis.

Tantangan lain yang harus diselesaikan pemerintah adalah akses terhadap data kekayaan intelektual. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual saat ini memiliki informasi terbatas dalam database kekayaan intelektual yang tersedia untuk umum.

Baca juga:


informasi tentang kami

Pengarahan ASEAN diproduksi oleh Dezan Shera & Co. Perusahaan membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk di SingapuraDan HanoiDan Kota Ho Chi MinhDan Da Nang di Vietnam, MunichDan Adalah n Di Jerman, BostonDan Kota Danau Garam di Amerika Serikat, MilanDan conglianoDan Udine Di Italia, selain JakartaDan Batam di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra di MalaysiaDan BangladeshThe filipinaDan Thailand Selain praktik kami di Cina Dan India. Silahkan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi website kami di www.dezshira.com.