POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pejabat itu menegaskan bahwa tidak ada desa khusus untuk orang asing di Bali

Pejabat itu menegaskan bahwa tidak ada desa khusus untuk orang asing di Bali

Denpasar, Bali (Antara) – Kepala Dinas Hukum dan HAM Bali, Angyat Nabidupulu, menegaskan tidak ada desa khusus bagi orang asing di Bali.

Dengan demikian, Nabitubulu mengklarifikasi bahwa kabar adanya desa orang asing di Bali adalah tidak benar.

“Dari sudut pandang kami, Bali tidak memiliki desa orang asing. Beberapa area privat seperti vila didominasi oleh mereka,” kata Nadipulu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia juga mengatakan bahwa imigrasi memeriksa area ekspatriat di Bali, banyak area villa di Ubud dan Gianyar.

Dia membenarkan bahwa sebagian besar area vila dihuni oleh orang Rusia.

“Kawasan vila sebenarnya didominasi oleh warga negara Rusia yang pernah menyewa kamar di sana dan petugas imigrasi kami sudah memeriksa dokumennya seperti izin tinggal yang masih berlaku,” ujarnya.

Nabitupulu mencatat, kabar adanya desa orang asing di Bali muncul karena orang asing berbondong-bondong ke vila atau kawasan hotel tertentu di Bali, dan masyarakat setempat mencapnya sebagai desa orang asing.

Namun, petugas imigrasi memeriksa dan tidak menemukan desa khusus untuk orang asing karena tidak ada undang-undang yang mengizinkan orang asing memiliki properti kecuali mereka adalah anggota bisnis, jelasnya.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan masyarakat adat, termasuk desa adat dan Kesatuan Perlindungan Desa Adat (Bekkalong), untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

“Kita kerjasama dengan suku karena kita tahu di desa adat di Bali ada alat yang namanya Bekalang. Kita bekerja sama dengan Polda Bali untuk melakukan kegiatan pengawasan,” terangnya.

Nabitubulu juga menyebut pihaknya menindak tegas warga asing yang melanggar aturan selama berada di Bali.

Dinas Hukum dan HAM Bali mencatat, pada 2023, sekitar 76 WNA di Bali dideportasi dari periode Januari-Maret. Dari jumlah itu, 20 adalah orang Rusia.

READ  ExxonMobil dan Pertamina memimpin proyek CCS di Indonesia

Dia mengungkapkan, pelanggaran yang berujung pada deportasi antara lain overstay visa, penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran hukum lainnya.

Berita Terkait: Ketua MPR Ajak Asing Taati Aturan
Berita terkait: Imigrasi Indonesia akan menindak orang asing yang melanggar aturan

Diterjemahkan oleh: Genta Denry M, Resinda S
Pengarang : Rahmat Nasushan
Hak Cipta © ANTARA 2023