POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kunjungan ke luar negeri justru meningkat terlepas dari hukum pidana

Kunjungan ke luar negeri justru meningkat terlepas dari hukum pidana



Kunjungan asing justru akan meningkat terlepas dari pengakuan KUHP

Kekhawatiran itu baru Kode kriminal Ini akan mempengaruhi kedatangan wisatawan asing dan investor, meskipun terlalu dini untuk melihat efek apapun, namun imigrasi menunjukkan data sebaliknya.

“Melihat data keimigrasian berupa data kedatangan WNA melalui jalur laut, udara, dan darat, peningkatan jumlah WNA yang tiba di Indonesia dari tanggal 6 hingga 9 Desember 2022 sangat signifikan” dikatakan Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjajana.

Berikut data kedatangan orang asing setelah disahkannya KUHP:

  • 19.719 pada 6 Desember 2022
  • 20.611 pada 7 Desember 2022
  • 24.341 pada 8 Desember 2022
  • 28.473 pada 9 Desember 2022

Jumlah total kedatangan 93.144 orang.

“Pengesahan RUU KUHP tidak ada kaitannya dengan anggapan bahwa jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia dan investasi akan berkurang,” kata Ekatjajana.

Pendatang asing terbanyak pada 9 Desember 2022:

  • 8.404 warga Singapura
  • 5.176 adalah warga negara Malaysia
  • 2.584 warga negara Australia
  • 1.533 warga India

Pertumbuhan positif ini mendongkrak PNBP imigrasi menjadi Rp4,2 triliun. Ini adalah jumlah terbesar dalam sejarah imigrasi.

Penting untuk dicatat bahwa orang-orang yang datang dalam beberapa hari terakhir mungkin telah merencanakan perjalanan mereka sebelumnya dan undang-undang tersebut belum berlaku.

Baca lebih banyak Pejabat Pariwisata Bali: Kunjungi Bali, Jangan Khawatir Hukum Pidana


READ  Ketua DPR mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penanganan COVID