POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kargo Minyak Indonesia – Radio Internasional Menghentikan Grup Tanker Meningkatkan Kontroversi di Asia

Kargo Minyak Indonesia – Radio Internasional Menghentikan Grup Tanker Meningkatkan Kontroversi di Asia

Indonesia, Kamboja dan kapal tanker minyak berbendera Bahama terjebak dalam perang minyak mentah dengan hampir 300.000 barel yang diduga dicuri oleh awak kapal.

Pekan lalu, pengadilan Indonesia memvonis kapten MT Strovolos 15 hari penjara karena melabuhkan kapalnya di perairan setempat tanpa izin. Beberapa hari kemudian, menanggapi red notice Interpol yang dikeluarkan Kamboja, 19 awak kapal tanker Jakarta lainnya ditahan untuk diinterogasi di Pulau Batam.

Sebuah tim dari Biro Pusat Nasional Interpol telah menyelidiki anggota tim Tanker sejak Sabtu, kata juru bicara Kepolisian Provinsi Pulau Rio Harry Goldenhart.

“Ini berdasarkan red notice dari pemerintah Kamboja dan surat yang dikirim oleh Pengadilan Noam Ben yang meminta penangkapan dan pengembalian kapal dan awaknya,” katanya kepada BenarNews, layanan berita online yang berafiliasi dengan RFA.

Pada hari Senin, perusahaan Singapura yang memiliki kapal itu menyerukan klaim Kamboja bahwa kargo minyak telah diselundupkan “tanpa dasar” dan mendesak Indonesia untuk menolak permintaan bantuan Nom Benin.

Pada 22 September, ketika kapten Strovolos Bangladesh, Sassadeen SMI, divonis oleh Pengadilan Distrik Bawah, dia didenda 100 juta rupee (US$ 7.000), menurut dokumen pengadilan dari putusan yang diperoleh Benarnews.

“Terdakwa Sasidin SM telah divonis tanpa diragukan lagi melakukan kejahatan,” katanya.

“Terdakwa gagal mematuhi prosedur navigasi di perairan teritorial Indonesia dan dapat menimbulkan risiko serius di laut,” kata pengadilan.

Itu disita oleh pihak berwenang tiga hari setelah angkatan laut Indonesia mengeluarkan pemberitahuan merah pada 27 Juli, menuduh bahwa itu telah secara ilegal berlabuh 600 kaki jerami di Sumatera dan sistem identitasnya telah dinonaktifkan.

Kapal perang Indonesia KRI John Lai-358 mencegat sebuah kapal tanker di dekat Kepulauan Anambas di provinsi Riau menyusul pelayaran tidak sah dari Strovolos ke Laut Cina Selatan.

READ  'Kami tidak butuh turis nakal': Menteri Senior Luhut Bandjaitan tentang tindakan keras Bali baru-baru ini terhadap orang asing bermasalah

Kamboja tidak memberikan bukti apa pun

Kamboja, sementara itu, menuntut pengembalian minyak, tetapi mengatakan pengadilan harus memutuskan apa yang harus dilakukan dengan kargo angkatan laut Indonesia.

“Proses hukum adalah kuasa kejaksaan dan pengadilan,” kata Letnan Kolonel Lavot Mohammed, dari Komando Angkatan Laut I Angkatan Laut.

Jaksa Agung Patam, Pauline Octavianus, tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

World Tankers, milik Strovolos, telah dikontrak oleh pemerintah Kamboja untuk menyewa kapal, Chris Energy Group.

“Pemilik kapal dikontrak oleh pemerintah Kamboja sebagai bagian dari program pengembangan minyak komersial dan diberi hak untuk menjual minyak dengan pembayaran royalti,” kata World Tankers dalam sebuah pernyataan Senin.

“Pemerintah Kamboja belum memberikan bukti apa pun kepada pemilik untuk mendukung klaim bahwa kargo itu milik kapal.”

World Tankers menambahkan bahwa kelompok Strovolos adalah “korban yang tidak bersalah dari kesalahan pemerintah Kamboja yang melanggar hak asasi mereka.”

Dibangun pada 1999, kapal tanker itu disewakan kepada perusahaan eksplorasi minyak Chris Energy (Apsara) Co. Ltd., yang mulai memproduksi minyak pada Desember 2020 dari ladang minyak pertama Kamboja.

Pada saat piagam, grup ChrisEnergy berada dalam kesulitan keuangan dan mengajukan likuidasi pada bulan Juni, tetapi tidak dapat membayar grup kapal tanker.

Pemilik dan awak kapal menginginkan agar muatan diturunkan dengan kesepakatan bersama, sementara kapal yang menunggu penggantian kapal ditarik ke laut.

“Tidak pernah ada niat atau saran bahwa apapun harus dilakukan dengan minyak kecuali untuk membongkarnya setelah terbukti kepemilikannya, dan kesepakatan dicapai untuk membayar pemilik uang yang terutang kepada mereka,” kata World Tankers.

Perusahaan itu mengatakan tidak akan ada pengadilan yang adil di Kamboja dan pernyataan resmi oleh pejabat bahwa barang-barang itu telah dicuri “tidak pantas dan bertentangan dengan keadilan dasar.”

READ  BREAKING: Bandara Bali mulai menyambut wisatawan asing pada 14 Oktober

‘Indonesia tidak perlu campur tangan’

Siswando Rusti, pengamat di National Maritime Institute (NAMR), sebuah think tank independen, mengatakan pihak berwenang Indonesia harus melepaskan kelompok kapal tanker itu.

“Pemberitahuan merah berasal dari Kamboja, yang berarti Anda harus kembali [the cargo] Ke Kamboja,” ujarnya kepada Benarnews.

“Meskipun ada kontroversi di baliknya, Indonesia tidak perlu campur tangan.”

Indonesia tidak memiliki hubungan dengan kapal tanker itu setelah kasus hukum terhadapnya karena melanggar aturan navigasi selesai, kata Ciswando.

“Sekarang, dasar penahanannya apa? Kita industri apa? Kalau tidak hati-hati, kita bisa menuntut Indonesia,” katanya.

“Hukum internasional saat ini tidak berpihak pada Angkatan Laut. Dalam perselisihan apa pun, sekecil apa pun, para kru akan ditangkap. Sebenarnya mereka hanya bagian dari proses pemindahan barang, tetapi kesepakatan di baliknya tidak diketahui, ” ucap Ciswando.

Diumumkan oleh BenarNews, layanan berita online yang berafiliasi dengan RFA.