POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Jokowi memecat Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK

Tempo.co, JakartaPresiden Joko Widodo atau Jokowi Dia menandatangani perintah pemakzulan pada Kamis, 28 Desember Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Perintah Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” tegas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Twipayana. Tempo Jumat, 29 Desember.

Peraturan Tahun 2023 Nomor. Ari mencatat, 129/P didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, surat pengunduran diri Firley tertanggal 22 Desember. Kedua, Keputusan Dewan Pengawas KPK no. 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 Diterbitkan pada tanggal 27 Desember. Terakhir, UU No. Pasal 32 UU 30/2002 menyebutkan, pemberhentian Pimpinan KPK terkait KPK ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Saat ditanya apakah Firley diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, Ari mengatakan, perintah presiden hanya menyebut kata “pemecatan”.

Firli Bahuri kedapatan melakukan tiga pelanggaran kode etik dan Peraturan Dewan No. 3/2021 diminta mundur dari jabatannya oleh Komite Pengawas KPK.

Pelanggarannya antara lain adalah kontak langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang terlibat dalam kasus yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia tidak memberi tahu rekan pimpinan KPK lainnya tentang pertemuannya dengan SYL dan memiliki aset yang tidak terdaftar.

Keputusan Dewan Pengawas KPK diambil pada Jumat, 22 Desember dan diumumkan pada 27 Desember.

Sebelum kasus pemerasan terhadap SYL ini, Firli Bahuri sempat menjadi sorotan publik karena berbagai kontroversi, bahkan saat ia menjabat sebagai Wakil Pejabat Penindakan KPK. Ia bertemu dengan beberapa pihak yang terlibat kasus KPK, menyewa helikopter mewah, dan memecat Direktur Penindakan KPK, Endar Priyantoro.

Daniel A. Fajar

Seleksi Guru: Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus Firli Bahuri akan terus berlanjut

Klik di sini untuk mendapatkan Update berita terkini Tempo di Google News

READ  PBB Pakar HAM Indonesia Harus Berikan Perawatan Medis Darurat kepada Aktivis Lapas - Hakim - Berita