POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Iran, Sudan, dan lainnya kehilangan hak untuk memilih di Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa karena “tidak membayar” iuran

Pada hari Rabu, PBB membatalkan hak untuk memilih setidaknya delapan negara, termasuk Iran, Venezuela dan Sudan, karena tidak membayar iuran. Dalam sepucuk surat untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa [UN] Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres mengumumkan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa hak suara dari total 11 negara yang menunggak telah ditangguhkan dengan segera. Negara-negara lain termasuk Antigua dan Barbuda, Republik Kongo, Guinea, Papua Nugini, dan Vanuatu.

“Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menunggak pembayaran kontribusi keuangannya kepada Organisasi tidak akan memiliki hak untuk memilih dalam Majelis Umum jika jumlah tunggakannya sama atau melebihi jumlah kontribusi yang terutang darinya untuk sebelumnya dua tahun penuh,” demikian surat Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Antonio Guterres.

Hak suara dihapuskan sesuai dengan Pasal 19: Perserikatan Bangsa-Bangsa

[Credit: UN]

Dalam pembaruan pers pada 12 Januari, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan bahwa hak suara negara-negara yang gagal telah dihapuskan sesuai dengan Pasal 19 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang dengan jelas menyatakan bahwa “Negara-negara anggota yang menunggak dalam jumlah sama dengan atau lebih besar dari kontribusi yang jatuh tempo selama dua tahun ex, bisa kehilangan suaranya di Majelis Umum.” Negara-negara ini tidak akan memiliki suara dalam hal-hal kritis di Majelis Umum beranggotakan 193 orang. Pembayaran minimum negara-negara ini harus membayar PBB untuk memulihkan hak suara adalah $18.412.438 ke Iran, $39.850.761 ke Venezuela dan $299.044 ke Sudan. Lima negara bagian lainnya hanya dapat membayar $75.000 untuk memulihkan hak suara mereka.

Dalam beberapa kasus, seperti yang telah diperjelas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara-negara anggota diberikan pengabaian jika mereka membuktikan atau menunjukkan bahwa kondisi di negara mereka berada di luar kendali yang pada gilirannya dapat berkontribusi pada ketidakmampuan untuk membayar. Namun, pengecualian ini tidak berlaku untuk negara-negara ini dalam daftar PBB pada 12 Januari menurut surat Sekretaris Jenderal Antonio Guterres. Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menetapkan daftar pembayaran minimum yang disesuaikan yang diperlukan untuk mengurangi jumlah yang terutang oleh Negara-negara Anggota tersebut atas kontribusi mereka “sehingga mereka tetap di bawah jumlah perkiraan total untuk dua tahun penuh sebelumnya – 2020 dan 2021”.

READ  Taliban menyambut baik kembalinya tim teknis India ke Kabul

Majelis Umum PBB menjalankan kekuasaan untuk memutuskan “bahwa tidak adanya pembayaran karena keadaan di luar kendali anggota,” dalam hal ini, mereka masih dapat terus memberikan suara. Setidaknya tiga negara Afrika dalam daftar negara yang menunggak – Komoro, Sao Tome dan Principe dan Somalia – masih dapat mempertahankan hak suara. Iran kehilangan hak untuk memilih di PBB untuk kedua kalinya, pertama kali pada Januari 2021 ketika gagal.

Iran tertinggal dua kali

Namun, Republik Islam dapat memperoleh kembali haknya pada Juni 2021 setelah membayar iuran minimum karena mengkritik mantan Presiden AS Trump karena menjatuhkan sanksi terkait dengan penarikan sepihak dari kesepakatan nuklir 2015. Iran menuduh Amerika Serikat memiliki masalah keuangannya. dan menyalahkan Washington karena menjatuhkan sanksi yang melumpuhkan, yang merugikan ekonominya selama pandemi global virus corona. Pada saat itu, pemimpin Iran Hassan Rouhani mengatakan kepada PBB bahwa sanksi AS telah mencegah negara itu mengakses miliaran dolar di bank asing karena aset mereka dibekukan. Pembayaran dilakukan dengan bantuan sistem perbankan di negara lain dan pejabat pemerintah termasuk Korea Selatan, yang sangat berterima kasih kepada Wakil Juru Bicara PBB Farhan Haq.