Deo Suhinda (Jakarta Post)
luar biasa
Jakarta
Senin, 21 Juni 2021
Setelah tekanan publik meningkat untuk tindakan yang lebih ketat, pemerintah akhirnya mengumumkan pengetatan pembatasan COVID-19 untuk mencegah sistem perawatan kesehatan negara runtuh di tengah lonjakan kasus baru-baru ini.
Pada Senin, Menteri Koordinator Perekonomian Erlanga Hartarto mengumumkan pengetatan pembatasan Kegiatan Usaha Kecil Rakyat (PPKM Mikro) setelah pertemuan dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
“Pembatasan yang lebih ketat itu akan berlaku selama dua minggu, mulai besok hingga tanggal 5 Juli. Ini akan resmi dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri,” kata Erlanga saat konferensi pers, Senin.
Berdasarkan ketentuan baru, kantor instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan sektor swasta di zona merah COVID-19 perlu membatasi kapasitas hingga 25 persen dan…
Untuk membaca cerita selengkapnya
berlangganan sekarang
Mulai dari Rp 55.000/bulan
- Akses tak terbatas ke konten kami di web dan aplikasi
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Bonus berlangganan untuk berbagi
- Bookmark dan fungsi mode malam di aplikasi
- Berlangganan buletin kami
More Stories
Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen hingga 5,5 persen pada tahun 2025.
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian