POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia akan mengenakan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas aset kripto mulai Mei

Indonesia akan mengenakan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas aset kripto mulai Mei

JAKARTA (Reuters) – Indonesia berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi aset kripto dan pajak penghasilan atas keuntungan modal dari investasi tersebut masing-masing sebesar 0,1%, mulai 1 Mei, seorang pejabat pajak mengatakan pada hari Jumat. Di tengah booming dalam perdagangan aset digital.

Minat terhadap aset digital melonjak di ekonomi terbesar di Asia Tenggara selama pandemi COVID-19, dengan jumlah pemilik aset kripto melonjak menjadi 11 juta pada akhir tahun 2021.

Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menunjukkan bahwa tahun lalu total transaksi aset kripto di pasar komoditas berjangka berjumlah 859,4 triliun rupee ($59,8 miliar), lebih dari 10 kali lipat dari nilai transaksi tahun 2020.

Daftar sekarang untuk mendapatkan akses gratis tanpa batas ke Reuters.com

Orang Indonesia diperbolehkan untuk memperdagangkan aset kripto sebagai komoditas tetapi mereka tidak diperbolehkan menggunakannya sebagai alat pembayaran.

“Aset kripto akan dikenakan pajak pertambahan nilai karena merupakan komoditas seperti yang didefinisikan oleh Kementerian Perdagangan. Ini bukan mata uang,” kata pejabat itu, Hesto Yuga Saksama, dalam konferensi pers. Jadi kami akan mengenakan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.

Dia menambahkan, pemerintah masih mengerjakan peraturan eksekutif untuk pajak.

Tarif pajak pertambahan nilai atas aset kripto jauh di bawah 11% yang dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa Indonesia, sedangkan pajak penghasilan atas keuntungan modal, sebesar 0,1% dari total nilai transaksi, sama dengan pajak pada saham.

Para pejabat mengatakan bahwa undang-undang pajak yang luas yang disahkan tahun lalu adalah dasar hukum untuk pajak atas aset kripto. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan pemungutan pendapatan yang terkena dampak pandemi COVID-19. Baca lebih banyak

READ  Indonesia targetkan pertumbuhan ekonomi 5,3 persen, inflasi 3,3 persen di 2023-Xinhua

($ 1 = 14.367 rupee)

Daftar sekarang untuk mendapatkan akses gratis tanpa batas ke Reuters.com

(Stefano Suleiman melaporkan). Diedit oleh Gayatri Suryo dan Clarence Fernandez

Kriteria kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.