POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia sedang bersiap untuk meluncurkan skema perdagangan emisi percontohan.  Inilah yang kami ketahui

Indonesia sedang bersiap untuk meluncurkan skema perdagangan emisi percontohan. Inilah yang kami ketahui

Indonesia, Salah satu penghasil emisi terbesar Di dunia, Anda berencana untuk melepaskannya Skema perdagangan emisi percontohannya pada bulan Juli, yang kemungkinan akan menjadi pasar karbon nasional pertama di Asia Tenggara.

Skema perdagangan emisi memungkinkan perusahaan untuk memperdagangkan hak emisi. Perusahaan dengan biaya yang lebih rendah untuk memerangi emisi akan diberikan insentif untuk mengurangi emisi dan untuk menjual izin emisi mereka kepada perusahaan dengan biaya yang lebih tinggi untuk memerangi emisi, memungkinkan perekonomian untuk mencapai pengurangan emisi dengan biaya serendah mungkin.

Inilah yang kami ketahui sejauh ini tentang skema perdagangan emisi percontohan Indonesia:

Kemungkinan akan dimulai dengan ruang lingkup yang sempit dan secara bertahap diperluas untuk mencakup lebih banyak entitas.

Skema percontohan Indonesia hanya akan mencakup pembangkit listrik tenaga batu bara.

Pembangkit listrik tenaga batubara dibagi menjadi: Tiga kategori:

(1) Pembangkit listrik dengan kapasitas lebih dari 400 megawatt jam (2) Pembangkit listrik dengan kapasitas antara 100 dan 400 megawatt jam (3) Pembangkit listrik dengan kapasitas lebih dari 100 megawatt jam.

Cakupan kecil awal akan membuat segalanya tetap dekat dengan penyelenggara. Namun, ini juga berarti bahwa efektivitas sistem dalam menghasilkan pengurangan emisi akan terbatas.

Batas berbasis kepadatan, bukan batas mutlak, kemungkinan akan dikenakan pada entitas yang diatur.

Ada dua jenis utama skema perdagangan emisi – perdagangan maksimum, baseline dan kredit. Di bawah batas dan sirkulasi, batas atau batas total emisi ekonomi ditetapkan. Di bawah Baseline and Credit, baseline atau benchmark ditetapkan untuk setiap jenis aktivitas yang dikeluarkan.

Skema Indonesia tidak akan menjadi sistem tradisional penindasan dan perdagangan karena tidak akan mengurangi total emisi pembangkit listrik tenaga batu bara. Dalam beberapa hal, ini akan beroperasi lebih seperti fondasi dan sistem kredit yang menetapkan standar berbeda untuk berbagai kelas pembangkit listrik tenaga batu bara.

READ  Para Menteri Ekonomi Indo-Pasifik Bertemu 8-9 September di Los Angeles - Ekonomi

Di panggung ini,Pemerintah Indonesia bertujuan Untuk membantu pembangkit listrik tenaga batu bara mengurangi emisi gas rumah kaca per unit produksi. Standar yang diusulkan adalah pagu berbasis kepadatan yang melacak produksi unit, bukan pagu emisi mutlak.

Dengan demikian, pembangkit listrik tenaga batu bara masih dapat membakar lebih banyak batu bara untuk menghasilkan produksi listrik yang lebih tinggi jika Anda mengikuti standar dan melakukannya dengan lebih efisien dari sebelumnya. Hal ini dapat merusak kapasitas sektor energi Untuk mengurangi emisi sebesar 314-398 juta ton pada tahun 2030, seperti yang ditargetkan saat ini. Pengurangan yang dibutuhkan adalah sekitar 75 juta mobil off the road selama setahun penuh.

Ada kemungkinan bahwa kustomisasi gratis akan dilakukan pada tahap awal.

Di bawah skema percontohan, pemerintah Indonesia akan memberikan izin kepada pembangkit listrik tenaga batu bara untuk menutupi sebagian emisinya tanpa biaya.

Jumlah izin yang diberikan akan ditentukan Berdasarkan rumus sederhana: Tutup densitas – dengan tutup yang berbeda untuk setiap kelas pembangkit listrik – dikalikan dengan output yang direncanakan.

Pengaturan ini akan memberikan izin lebih kepada pembangkit listrik jika ingin menghasilkan lebih banyak listrik.

Entitas mungkin memiliki dua atau lebih opsi untuk membayar emisi gas rumah kaca yang tidak termasuk dalam penugasan gratis apa pun.

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan bentuk hybrid dari penetapan harga karbon. Entitas yang diatur dapat menghitung kelebihan emisi mereka dengan membeli izin dari pasar karbon. Mereka juga dapat menggunakan kredit offset untuk menyeimbangkan jejak karbon mereka dengan berinvestasi dalam proyek energi terbarukan di tempat lain.

Entitas yang tidak diatur, di sisi lain, akan tunduk pada Pajak karbon yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia, saat ini dikenakan biaya $2,10 per ton setara karbon. Pemerintah menetapkan pajak tidak boleh kurang dari harga izin.

READ  LanciaConsult memulai ekspansi ke pasar Indonesia

Pemerintah akan membangun sistem pemantauan terintegrasi

Sistem pemantauan akan ditautkan ke sistem pendaftaran nasional Untuk memantau dan menangkap data emisi yang disediakan oleh entitas yang diatur melalui laporan tahunan mereka. Informasi yang dicatat akan menjadi dasar untuk menghitung jumlah izin yang tersedia untuk penjatahan awal.

Entitas yang tidak patuh dapat menghadapi hukuman administratif

Entitas yang diatur yang gagal untuk mendaftarkan atau melaporkan kegiatan terkait emisi mereka dapat menghadapi hukuman administratif dalam bentuk peringatan pemerintah, paksaan, denda, dan penangguhan atau pencabutan izin emisi.

Sanksi diatur oleh Dekrit Republik. Mengingat fase percontohan seharusnya menjadi periode “belajar sambil melakukan”, pemerintah Indonesia belum mengumumkan hukuman apa pun.



Baca lebih lanjut: Tiga langkah yang dapat dilakukan Indonesia untuk menciptakan pasar karbon domestik yang kuat


detail yang tidak diketahui

Pada titik ini, banyak elemen yang terkait dengan skema tersebut masih belum diketahui.

Rincian lebih lanjut diharapkan tersedia untuk publik di bidang-bidang seperti lintasan batas intensitas emisi, penggunaan mekanisme perbankan dan pinjaman, dan pembuatan rekening cadangan untuk mengendalikan fluktuasi harga izin.

Mengingat kompleksitas elemen pasar karbon, beberapa panduan teknis harus diberikan. Bank Dunia Prinsip Lebih Cepat untuk Penetapan Harga Karbon yang Berhasil Memberikan panduan komprehensif untuk merancang alat penetapan harga karbon yang efektif (Hibrida untuk Pajak Karbon).

Pemangku kepentingan yang terkena dampak perlu mengetahui rencana untuk meluncurkan skema untuk mempersiapkan harga karbon baru, yang dapat menyebabkan biaya listrik yang lebih tinggi. Sejauh ini, pemerintah Indonesia berjalan ke arah yang benar.

Namun, harus berbuat lebih banyak untuk memenangkan dukungan publik untuk penetapan harga karbon ketika rakyat Indonesia dijanjikan harga energi yang stabil untuk memenuhi kenaikan biaya hidup.