Dio Suhenda (Jakarta Post)
Premium
Jakarta ●
Sabtu, 15 April 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Gubernur Papua Lucas Enembe diskors karena pencucian uang, menambah daftar panjang kejahatan yang diyakini telah dilakukan politisi kontroversial itu selama 10 tahun pemerintahannya.
Berbicara kepada wartawan, Rabu, juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah menemukan cukup bukti dalam penyelidikannya untuk menunjukkan bahwa Lucas bersalah atas pencucian uang, bukan hanya penyuapan.
“Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap KPK sudah ditemukan cukup bukti [Lukas]. Namun seiring berjalannya penyidikan, penyidik KPK juga mengetahuinya [indication of] Tindak pidana lainnya,” kata Ali seperti dikutip tempo.co. “KPK kini telah menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.”
Baca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- E-Post adalah koran digital harian
- Tidak ada iklan, tidak ada gangguan
- Akses eksklusif ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda

“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”

More Stories
Indonesia Percepat Musim Tanam Padi untuk Hadapi Ancaman El Nino
Kerentanan Kritis Next.js Buka Celah Pencurian Kredensial Cloud dan Akses Panel Admin
Reformasi PBB dan Peran Indonesia: Dorongan untuk Dampak Nyata di Lapangan