POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Google berupaya agar kasus antimonopoli teknologi periklanannya dibatalkan sebelum diadili

Google berupaya agar kasus antimonopoli teknologi periklanannya dibatalkan sebelum diadili

(Bloomberg) — Google Alphabet Inc. meminta hakim untuk menolak gugatan Departemen Kehakiman yang menuduhnya memonopoli teknologi yang digunakan untuk membeli dan menjual iklan online, dengan alasan bahwa lembaga tersebut menciptakan pasar tetapi gagal membuktikannya. Raksasa teknologi ini mengendalikan setidaknya 70% darinya.

Google mengklaim bahwa pejabat antimonopoli telah “menciptakan pasar yang dirancang khusus” untuk iklan bergambar di web terbuka. Hal ini mengesampingkan pesaing-pesaing penting seperti Facebook dan Instagram milik Meta Platforms Inc, Amazon.com Inc milik ByteDance Ltd, dan TikTok milik ByteDance Ltd, yang semuanya bersaing dengan raksasa pencarian tersebut untuk menjual iklan secara online atau di aplikasi mereka, kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan. Dia mengajukan gugatan pada hari Jumat.

“Tidak ada klaim serius bahwa penempatan iklan di aplikasi seluler dan media sosial harus dikecualikan dari perhitungan pangsa pasar,” kata Google dalam permintaannya untuk mengambil keputusan ringkasan, yang akan mengakhiri kasus ini tanpa memerlukan persidangan.

Departemen Kehakiman dan sekelompok jaksa agung mengajukan gugatan terhadap Google tahun lalu, dengan tuduhan bahwa Google memonopoli pasar teknologi periklanan online. Kasus ini mengikuti gugatan terpisah yang diajukan oleh Texas dan negara bagian lain pada tahun 2020 yang menuduh pelanggaran antimonopoli serupa.

Pejabat antimonopoli mengklaim bahwa dominasi Google dalam teknologi iklan memungkinkan Google mendapatkan setidaknya $0,30 dari setiap dolar yang dibelanjakan pengiklan melalui alat periklanan online. Tuntutan hukum tersebut menuduh bahwa Google lebih menyukai alat periklanannya sendiri dengan menyalahgunakan akses terhadap informasi tentang tawaran bersaing untuk ruang iklan, dan juga merugikan bursa iklan lain dengan mengarahkan lebih banyak tawaran untuk beriklan ke platformnya sendiri.

Google juga mengatakan dalam pengajuannya bahwa bahkan dengan definisi pasar yang dimanipulasi, pangsa perusahaan tidak mencapai ambang batas 70% yang disyaratkan oleh pengadilan di negara tersebut dalam kasus antimonopoli. Raksasa teknologi tersebut mengutip dua kasus sebelumnya yang menyatakan bahwa sebuah perusahaan perlu mengendalikan setidaknya 70% pasar agar memenuhi syarat untuk melakukan monopoli. Departemen Kehakiman menuduh dalam keluhannya bahwa Google mengendalikan sekitar 50% pasar pertukaran iklan, yang digunakan untuk membeli dan menjual iklan online.

READ  Hotel New Lake Nona memimpin dalam bidang kesehatan dan teknologi

Kasusnya adalah Amerika Serikat v. Google, 23-108, Pengadilan Distrik AS, Distrik Timur Virginia.

©2024 Bloomberg L.P