POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Berpakaianlah dengan pantas, jangan mendaki gunung berapi: aturan baru Bali untuk turis

Berpakaianlah dengan pantas, jangan mendaki gunung berapi: aturan baru Bali untuk turis

Saat di Bali, lakukan seperti yang dilakukan orang Bali – itu saja Bali Aturan baru pemerintah untuk penumpang. Dalam apa yang tampaknya menjadi langkah untuk mengendalikan wisatawan yang nakal, Gubernur Bali, Wayne Coaster, telah memperkenalkan surat edaran yang berisi 12 kewajiban dan delapan larangan bagi wisatawan. Perintah itu datang setelah beberapa insiden wisatawan masuk tanpa izin di tempat-tempat suci Bali. Mempertimbangkan Bali sebagai tujuan liburan populer bagi orang India, kami menawarkan Anda cara untuk menghormati dan membayar kesucian tempat-tempat suci. Rupiah Indonesia.

‘Bali sering dilihat sebagai tujuan Jahan Kuch B Salda Hai’
bepergian Operator yang kebanjiran permintaan dan permintaan paket wisata Bali tampaknya mendukung arahan baru tersebut. “Bali selalu sangat ramah terhadap wisatawan. Namun video turis yang berperilaku tidak pantas telah mengirimkan pesan bahwa bali mein kuch bi salda hai. Wisatawan harus menyadari bahwa ada konsekuensi untuk melanggar hukum. Mereka yang berencana mengunjungi Bali harus membaca saran terbaru untuk menghindari terjebak dalam situasi yang tidak nyaman,” kata Neha Pranai Nath, Founder, Tour and Travel Company.

K-2

‘Hanya gunakan mata uang lokal, bawa lisensi resmi’
Di antara aturan perjalanan, ada tiga hal yang menonjol – kendaraan harus disewa dari penyedia layanan bersertifikat, wisatawan hanya boleh menginap di hotel dan vila terdaftar, dan harus membayar dalam mata uang rupiah, menggunakan kode QR standar Indonesia, dan menukar mata uang asing di bank resmi. Neha Pranay Nath berkata, “Untuk dapat menyetir sendiri di Bali, Anda harus memiliki surat izin mengemudi internasional. Saat memesan akomodasi, wisatawan harus memeriksa ulang apakah pemilik memerlukan izin. Karena pembayaran harus dilakukan hanya dalam Rupiah Indonesia, wisatawan harus membuat pengaturan terlebih dahulu untuk menghindari kerepotan di saat-saat terakhir.

P4-iStock-1172847194

‘Gunung berapi terlarang bagi turis’
Dalam langkah lain yang dapat mempengaruhi wisatawan, laporan mengatakan Bali telah melarang semua kegiatan pariwisata di pegunungan dan gunung berapi dengan segera. “Larangan itu akan berlaku selamanya,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa larangan tersebut akan mencakup pelancong asing serta penduduk lokal dan wisatawan.

READ  Menteri mengapresiasi peresmian rumah sakit terapung untuk daerah terpencil