Tempo.co, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hashim Asyari terbukti melakukan pelanggaran etika dalam menerima pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Rakha.
“[The defendants] Terbukti melanggar pedoman etika penyelenggara pemilu,” kata Ketua Komite Etik Pemilu Hedi Luguito dalam tayangan live streaming YouTube DKPP pada Senin, 5 Februari 2024.
Hashim dan banyak anggota KPU lainnya; Betty Epsilon Idrooz, Mohammad Afifuddin, Persadan Harahab, Yulianto Sudrajat, Itham Holik dan August Mellas dilaporkan oleh Demas Brian Vigaxono dengan nomor perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munander B.136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Harianto (137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumontang Damanik (141-PKE-DKPP/XII/2023).
Pada 25 Oktober, Hashim Asyari dan terdakwa lainnya menerima pencalonan Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2023 berdasarkan Peraturan KPU No. Melebihi 19
Putusan Mahkamah Konstitusi no. 90/PUU-XXI/2023, para tergugat gagal mengubah atau mengubah syarat. Belakangan, Ketua Mahkamah Agung juga dinyatakan melanggar etik dalam kasus tersebut.
“[The defendants] jelas-jelas melanggar asas kepastian hukum,” para pemohon mengutip pernyataan DKPP.
IKHSAN RELIUBUN
Seleksi Guru: Di antara 25 pulau terbaik dunia untuk berlibur di tahun 2024, Bali termasuk
klik disini mendapatkan Update berita terkini Tempo di Google News
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Kalbar gelar rapat penanganan karhutla
URTF menyediakan $2 juta untuk Proyek Ketahanan Iklim Nusantara
Menteri Pariwisata Sandhyaka Uno memberikan update mengenai proyek LRT Bali