Tempo.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Kamis, memastikan aparat hukum negara yang menangani kasus Ferdi Sambo – terdakwa dalam sidang pembunuhan berencana terhadap mantan Kepala Urusan Dalam Negeri Polri dan ajudannya sendiri – bukan pemalas. Gerakan tanah mendukung terdakwa.
“Saya jamin pengacara itu independen dan tidak terpengaruh oleh gerakan bawah tanah itu,” kata Mahfud MD di kantornya, 19 Januari lalu. Internews dilaporkan.
Menteri mengacu pada “gerakan gerilya” partai-partai yang ingin mantan polisi dibebaskan dan Sambo dihukum berat. Dia menunjuk rumor bahwa gerakan ini melibatkan pejabat tinggi polisi.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfut MD menanggapi keresahan publik atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Richard Eliezer, salah satu kaki tangan Ferdi Sambo. Chandravati
Dalam kasus pembunuhan ajudan Sambo, jaksa menghukum kaki tangan terdakwa, Putri Chandrawati, Quade Maruf dan Ricky Rizal, delapan tahun penjara. Richard divonis 12 tahun penjara, sedangkan Ferdie Sambo divonis seumur hidup.
Antara
Klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News


More Stories
Indonesia Siapkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora
Indonesia dan Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Investasi Lewat Perjanjian Strategis
Indonesia Percepat Musim Tanam Padi untuk Hadapi Ancaman El Nino