POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Laos mengeluarkan kewajiban pajak untuk penyedia e-commerce non-residen dan platform digital

Laos mengeluarkan kewajiban pajak untuk penyedia e-commerce non-residen dan platform digital

Pada tanggal 24 Februari 2022, Kementerian Keuangan Laos menerbitkan Pemberitahuan No. 0541/Kementerian Keuangan tentang pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk platform digital non-residen dan penyedia layanan e-commerce.

Di bawah aturan baru, penyedia e-commerce non-residen dan platform digital harus mendaftar untuk nomor identifikasi pajak (TIN) melalui portal online untuk mengajukan dan membayar pajak mereka. Selanjutnya, mereka harus mendaftar dan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika pendapatan tahunan mereka memenuhi batas tertentu.

Keputusan tersebut juga mencakup persyaratan pajak orang pribadi penduduk yang memperoleh penghasilan dari e-commerce atau platform layanan digital dan jumlah pajak yang harus mereka bayar.

Siapa penyedia e-commerce dan platform digital non-residen?

Pemberitahuan No. 0541/Kementerian Keuangan menyatakan bahwa layanan e-commerce dan pasar non-residen dan platform digital meliputi:

  • Penyedia musik, film, dan game online dari penyedia layanan, seperti TikTok, YouTube, dan Zoom;
  • penyedia layanan streaming, seperti Disney+, Netflix, dan AppleTV+;
  • layanan e-commerce untuk penjual dan pembeli, seperti Lazada dan Shopee;
  • Platform periklanan online mulai dari Google hingga Facebook; Dan
  • Platform pemesanan online untuk perjalanan dan akomodasi.

kewajiban pajak

Badan Usaha Bukan Penduduk wajib mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui: Portal TaxRIS. Selanjutnya, bisnis non-residen harus mendaftar dan membayar PPN jika pendapatan mereka lebih dari 400 juta milik Anda (US$33.600). Ada juga pajak tambahan atas keuntungan.

Batas waktu pengajuan dan pembayaran PPN bagi penyelenggara e-commerce dan layanan digital adalah dua kali dalam setahun; 20 Januari dan 20 Juli. Perusahaan bukan penduduk dapat diminta untuk memperoleh informasi tambahan tentang layanan e-commerce yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Penduduk perorangan yang memperoleh penghasilan melalui saluran e-niaga atau layanan digital akan dikenakan tarif pajak penghasilan 2%.

READ  Menteri Ono melihat KEK Lido sebagai magnet bagi wisatawan domestik

Penyedia e-niaga dengan penjualan reguler di Laos harus membayar dan mengajukan pajak penghasilan sebesar 20kamu setiap bulan sementara pemilik penjualan berkala harus membayar dan memesan dalam waktu 15 hari kerja.

Tren berkelanjutan di ASEAN

Pajak e-commerce dan pemain digital di Laos adalah bagian dari tren yang sedang berlangsung di ASEAN di mana Indonesia, Singapura, Malaysia dan Vietnam juga menerapkan pajak digital.

Indonesia

Indonesia mengeluarkan Peraturan No. 48/PMK.03/2020 pada Mei 2020 dan mengamanatkan a pajak pertambahan nilai 10 persen pada perusahaan bukan penduduk.

sebagai tambahannya, Peraturan Pemerintah 50 Tahun 2020yang diterbitkan pada bulan yang sama yang mewajibkan regulator e-commerce asing untuk membuat file Kantor perwakilan di Indonesia Jika mereka menyelesaikan lebih dari 1.000 transaksi dengan konsumen Indonesia dalam setahun atau mengirimkan lebih dari 1.000 paket ke konsumen Indonesia dalam setahun.

ekonomi digital Indonesia – Sudah menjadi yang terbesar di ASEAN – Nilai barang dagangan bruto (GMV) diperkirakan akan mencapai US$146 miliar pada tahun 2025. E-commerce adalah pendorong pertumbuhan terbesar dan GMV-nya juga dapat mencapai US$104 miliar pada tahun 2025.

Malaysia

Malaysia memaksakan enam persen pajak layanan digital Pada penyedia layanan digital asing sejak Januari 2020. Namun, omset tahunan mereka harus 500.000 ringgit (118.000 USD) atau lebih untuk dikenakan pajak.

Administrasi Pabean Kerajaan Malaysia memberikan beberapa contoh layanan digital yang meliputi:

  • lisensi perangkat lunak online;
  • firewall.
  • aplikasi seluler dan permainan video;
  • menyediakan e-book, film, musik, layanan streaming, dan media berbasis langganan;
  • Mesin pencari dan jejaring sosial.
  • layanan hosting web, layanan penyimpanan cloud;
  • platform periklanan online;
  • komunikasi berbasis internet; Dan
  • layanan pembelajaran daring.
READ  India dan india adalah penerima manfaat terbesar dari rencana GSP UE pada tahun 2022

Singapura

Singapura Sistem Registrasi Vendor Luar Negeri (OVR)Dirilis pada Januari 2020, penyedia layanan digital asing diharuskan mendaftar dan membayar Pajak Barang dan Jasa (GST) tujuh persen. Meskipun mulai 1 Januari 2023, tarif GST akan menjadi Ke delapan persen dan ke sembilan persen untuk tahun 2024.

Penyedia layanan digital asing harus memiliki omset tahunan sebesar 1 juta dolar Singapura (733.000 dolar AS) dan menjual layanan digital senilai lebih dari 100.000 dolar Singapura (73.000 dolar AS) kepada konsumen Singapura dalam periode 12 bulan untuk dikenai pajak.

Vietnam

dibawah sirkulasi vietnam 80Di Vietnam, platform e-commerce asing yang terlibat dalam aktivitas business-to-consumer (B2C) dan menghasilkan pendapatan harus membayar pajak lokal. Sebelumnya, pajak diterapkan pada transaksi antar perusahaan. Edaran 80 dikeluarkan pada Januari 2022.

bacaan mendalam


informasi tentang kami

Pengarahan ASEAN diproduksi oleh Dezan Shera and Associates. Perusahaan ini membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk di SingapuraDan HanoiDan Kota Ho Chi MinhDan Da Nang di Vietnam, MunichDan Adalah n Di Jerman, BostonDan Kota Danau Garam di Amerika Serikat, MilanDan conglianoDan Udine Di Italia, selain JakartaDan Batam di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra di MalaysiaDan BangladeshThe filipinaDan Thailand Selain praktik kami di Cina Dan India. Silahkan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi website kami di www.dezshira.com.