Tiga dari lima orang yang ditangkap polisi kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bandarlampung, Lampung (Andara) – Polisi menetapkan tiga wartawan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap seorang pegawai negeri sipil di Provinsi Lampung.
“Tiga dari lima orang yang ditangkap polisi kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubag Humas Polda Lampung Kompol Jahwani Bandra Arsyad di Bandar Lampung, Sabtu.
Wartawan berinisial Jun (47), Gun (43), dan Am (49), diduga meminta sejumlah uang kepada seorang pegawai negeri sipil agar tidak memublikasikan obrolan zinanya.
Polisi menangkap para wartawan pada 18 Agustus 2022 berdasarkan laporan yang diajukan oleh seorang pegawai negeri berinisial BMBK ke Polsek TBU, Polres Kota Bandarlampung, Polda Lampung.
BMBK Ia mentransfer Rp15 juta dan Rp10 juta kepada tersangka.
Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa menghadapi hukuman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait: KPK, CPIP harus bekerja sama untuk menemukan Surya Dharmadi
Berita Terkait: Berkomitmen pada upaya antikorupsi meski resmi mengundurkan diri: Ketua KPK
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi