Tempo.co, Jakarta – Berkas dan status tersangka mantan Wakil Menteri Dalam Negeri Ferdi Sambo telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober, terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansya Yoshua Hudaparat yang merupakan asisten pribadi Sambo. .
Baik Sambo maupun istrinya, Putri Chandravati, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan, tiba di markas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan berpakaian seperti tahanan. Tersangka lain dalam kasus ini masih belum ditemukan.
Wakil Jaksa Agung Fadil Jumhana mengatakan para tersangka akan ditahan di tiga fasilitas terpisah untuk mengakomodasi proses pengadilan dan “membawa tersangka lebih baik ke pengadilan”.
Mereka yang ditahan di Mabes Polri adalah Ferdi Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Noorpatria dan Arif Rachman. Sementara, tersangka lain yang diduga menghalangi proses peradilan akan ditahan di Lapas Unit Reserse Kriminal (Parescrim) Polri.
Sementara istri Sambo, Chandravati, akan ditahan di Lapas Salemba, salah satu cabang Kejaksaan Agung.
Ferdi Sambo dan tersangka lain dalam kasus yang direncanakan akan menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 340 KUHP.
Hamdan Solifudin Ismail
Klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi