POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Tarif hotel terpencil diatur dan dibatasi di Jakarta

Tarif hotel terpencil diatur dan dibatasi di Jakarta

Gugus tugas COVID-19 telah mengkonfirmasi harga yang diatur untuk isolasi hotel untuk pelancong dari luar negeri. Harga berlaku mulai 20 Desember 2021.

Pokja Humas Covit-19 Harry Triando menjelaskan, pokja telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menentukan biaya isolasi tingkat kehadiran hotel.

PHRI Menawarkan 16.500 kamar untuk pelancong luar negeri. “Saat ini sudah 70 persen terisi.kata Harry.

Ditambahkannya, PHRI telah berjanji akan menambah jumlah kamar, terutama hotel bintang dua dan tiga, jika diperlukan.

Detail harga

Harga tetap selama 10 hari sembilan malam, termasuk makanan, lima handuk cucian sehari, penjemputan dari bandara, biaya tenaga kesehatan dan dua pemeriksaan PCR.

Berikut adalah tarif hotel terisolasi mulai dari bintang dua hingga kelas mewah, berlaku untuk satu;

hotel bintang dua

Minimal Rp6.750.000

Maksimal Rs 7.240.000

Jika isolasi diperlukan selama 14 hari 13 malam:

Minimal Rs.9.050.000

Maksimal Rp9.900.000

Hotel bintang tiga

Minimal Rs.7,740,000

Maksimal Rp9.175.000

Jika 14 hari 13 malam diisolasi:

Minimal Rp10.400.000

Maksimal Rp11.525.000

Hotel bintang empat

Minimal Rp9.225.000

Maksimal Rp11.425.000

Jika 14 hari 13 malam diisolasi:

Minimal Rp12.525.000

Maksimal Rp14.965.000

Hotel bintang lima

Minimal Rp12.425.000

Maksimal Rp16.000.000

Jika 14 hari 13 malam diisolasi:

Minimal Rp16.965.000

Maksimal Rp21.500.000

Hotel mewah

Minimal Rp17,000,000

Maksimal Rp21.000.000

Jika 14 hari 13 malam diisolasi:

Minimal Rp23.500.000

Maksimal Rp26.500.000

Aturan Kelompok Kerja Pemerintah-19

Gugus Tugas Penanganan Covit-19, Surat Edaran Gugus Tugas Covit-19 no. 25/2021 Terkait Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional selama wabah COVID-19 yang mengatur tentang kewajiban terisolasi warga negara Indonesia dan orang asing.

READ  Bali berkomitmen untuk mempromosikan praktik kesehatan tradisional bagi wisatawan

Surat edaran pengaturan ini no. 23/2021, tes RT-PCR pada saat kedatangan setiap pelancong internasional, isolasi 10 hari dan tinjauan RT-PCR kedua pada hari kesembilan isolasi.

Warga negara Indonesia dari 11 negara dengan pertukaran sosial varian Omicron harus menjalani isolasi selama 14 hari.

Pengecualian untuk tugas yang terisolasi Berlaku hanya untuk orang asing dengan pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing dan rombongan pada kunjungan kenegaraan, perwakilan negara anggota G-20, program TCA dan kriteria orang kehormatan atau penting.

“Pengecualian dari tugas isolasi warga negara Indonesia dalam keadaan darurat, seperti mengancam jiwa dan kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus, serta kondisi tragis seperti kematian anggota keluarga inti,” kata juru bicara nasional COVID. -19 Menghadapi Working Group Vicku Adisasmito dalam Siaran Pers.

Viku menambahkan, penentuan tempat-tempat terpencil di wilayah Jakarta dibagi menjadi dua proyek. Pertama, pekerja migran (PMI), pelajar yang telah menyelesaikan studinya di luar negeri, dan PNS yang melakukan perjalanan dinas akan diisolasi dari WNI Wisma Pademangan, Wisma Atlet Cameron, Rusun Bazar Rambut dan Rusan Nagrak.

Kedua, pemisahan penumpang dilakukan atas biaya sendiri di lebih dari 100 hotel berstatus CHSE berdasarkan rekomendasi dari gugus tugas Pemerintah-19. Viku mengatakan opsi pengurangan durasi isolasi dan/atau penerapan isolasi mandiri di rumah dapat ditawarkan kepada WNI yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri berstatus Eselon I ke atas.

“Petugas yang tidak dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak boleh mengajukan pengurangan masa isolasi atau isolasi mandiri dan harus melakukan isolasi terpusat di hotel. Pendamping untuk keperluan resmi harus melakukan isolasi terpusat. Dikatakan .

Menurut Wiki, pengecualian dan konsesi ini hanya berlaku secara individual dan harus diserahkan kepada Kelompok Kerja COVID-19 setidaknya tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia, dengan tunduk pada evaluasi oleh Kementerian/Lembaga terkait.

READ  Seorang pria terinfeksi virus corona di Indonesia meninggalkan istrinya terbang

Dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senin, pengaturan itu sejalan dengan pernyataan Letjen Suhariando, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan dijabarkan lebih lanjut dalam surat edaran.