POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Buruh, majikan meningkatkan ancaman setelah kenaikan gaji Jakarta – Rabu, 22 Desember 2021

Buruh, majikan meningkatkan ancaman setelah kenaikan gaji Jakarta – Rabu, 22 Desember 2021

(Jakarta Pos)

Premium

Jakarta
Rabu, 22 Desember 2021

Ketegangan antara pengusaha dan pekerja meningkat dua hari setelah Gubernur Jakarta Anis Basvedan mengumumkan upah minimum regional yang lebih tinggi dari yang ditetapkan sebelumnya, dan tidak ada pihak yang ingin menuai keuntungan.

Revisi yang diumumkan adalah upah minimum Jakarta untuk tahun 2022, naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 (US$323), jauh lebih tinggi dari kenaikan 0,85 persen yang ditentukan sebelumnya menjadi Rp 4.453.935. Para pekerja telah memuji langkah tersebut dan berjanji untuk melakukan segala yang mereka bisa untuk memastikan hasilnya berkelanjutan.

Bisnis yang mewakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Abindo) dan Industri dan Perdagangan Indonesia (Godin) berpendapat bahwa revisi kenaikan upah minimum melanggar peraturan pemerintah berbasis upah 2021 dan mendesak pembatalan keputusan ini. UU Penciptaan Lapangan Kerja 2020.

Baca cerita lengkapnya

BERLANGGANAN SEKARANG

Rp 55.000 / bulan ke atas

  • Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
  • E-Post adalah surat kabar digital harian
  • Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
  • Akses khusus ke acara dan program kami
  • Berlangganan buletin kami

Atau biarkan Google mengelola langganan Anda

READ  Kesang Kebayoran Lama berjanji akan merehabilitasi pasar tersebut