Produsen elektronik asal Korea Selatan, Samsung, mencapai kesepakatan dengan pemerintah negara bagian Texas, Amerika Serikat, terkait tuduhan pengumpulan data kebiasaan menonton pengguna smart TV tanpa persetujuan jelas. Kasus ini menyoroti meningkatnya kekhawatiran global tentang privasi data konsumen di era perangkat pintar, termasuk televisi yang kini terhubung ke internet dan mampu melacak aktivitas pengguna.
Gugatan Texas Soal Teknologi Pelacakan di Smart TV
Kesepakatan tersebut muncul setelah Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, pada Desember lalu menggugat sejumlah produsen televisi, termasuk Samsung. Mereka dituduh menggunakan teknologi Automated Content Recognition (ACR) untuk mengumpulkan dan memproses data tontonan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan yang jelas dan terinformasi dari konsumen.
Teknologi ACR memungkinkan televisi mengambil tangkapan layar secara otomatis untuk mengidentifikasi program atau konten yang sedang ditonton. Data ini kemudian dapat dimanfaatkan, antara lain, untuk kepentingan iklan tertarget.
Pada Januari, pengadilan Texas sempat mengeluarkan perintah penghentian sementara (temporary restraining order/TRO) terhadap Samsung. Pengadilan menyatakan ada indikasi kuat bahwa praktik tersebut melanggar Texas Deceptive Trade Practices Act (DTPA), yaitu undang-undang perlindungan konsumen di negara bagian tersebut.
Meski perintah sementara itu dicabut sehari kemudian, proses gugatan tetap berlanjut hingga akhirnya berujung pada kesepakatan.
Pengadilan Soroti Dugaan “Dark Patterns”
Dalam dokumen pengadilan, disebutkan terdapat “alasan kuat untuk percaya” bahwa Samsung secara otomatis mendaftarkan pelanggan ke sistem pelacakan tersebut menggunakan teknik yang disebut “dark patterns”.
Teknik ini merujuk pada desain antarmuka yang membuat pengguna sulit memahami atau menolak pengumpulan data. Dalam kasus ini, konsumen disebut harus melewati lebih dari 200 klik di empat atau lebih menu berbeda hanya untuk membaca kebijakan privasi dan pengungkapan data.
Praktik semacam ini juga menjadi perhatian regulator di berbagai negara, termasuk Indonesia, seiring meningkatnya penggunaan smart TV dan perangkat Internet of Things (IoT) di rumah tangga.
Samsung Setuju Perbarui Kebijakan Privasi
Dalam pernyataannya, Samsung menyatakan tidak sepakat bahwa sistem Viewing Information Services (VIS) miliknya melanggar hukum. Namun, perusahaan tetap bersedia melakukan pembaruan untuk memperkuat transparansi privasi.
Samsung menegaskan bahwa kebijakan privasi televisinya selama ini telah mengikuti regulasi Texas.
Perusahaan juga menyatakan televisi Samsung tidak memata-matai pengguna dan konsumen memiliki kendali untuk mengubah pengaturan privasi kapan saja.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Samsung wajib:
-
Menghentikan pengumpulan atau pemrosesan data tontonan ACR tanpa persetujuan tegas konsumen Texas
-
Memperbarui perangkat lunak smart TV
-
Menampilkan pemberitahuan privasi dan layar persetujuan yang jelas dan mudah dipahami
Menurut Jaksa Agung Ken Paxton, langkah ini penting agar konsumen dapat membuat keputusan yang benar-benar terinformasi terkait data pribadi mereka.
Ia juga mengapresiasi Samsung karena bersedia menerapkan perlindungan tambahan bagi konsumen.
Produsen TV Lain Belum Lakukan Perubahan
Gugatan yang sama juga menyasar produsen smart TV besar lainnya, termasuk Sony, LG, Hisense, dan TCL Technology.
Namun, hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum mengumumkan perubahan kebijakan sebagai respons terhadap proses hukum di Texas.
Kasus ini menjadi bagian dari tren global di mana regulator semakin ketat mengawasi praktik pengumpulan data oleh perusahaan teknologi, terutama yang berkaitan dengan perangkat rumah tangga pintar.
Di Indonesia sendiri, isu perlindungan data pribadi juga semakin relevan setelah diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mewajibkan perusahaan memperoleh persetujuan jelas sebelum mengumpulkan data pengguna.
Kesimpulan
Kesepakatan antara Samsung dan pemerintah Texas menandai langkah penting dalam penguatan perlindungan privasi konsumen di era smart TV. Samsung kini wajib memastikan pengguna memberikan persetujuan tegas sebelum data tontonan mereka dikumpulkan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perangkat pintar di rumah tidak hanya menawarkan kemudahan, tetapi juga membawa implikasi serius terhadap keamanan dan privasi data pribadi.

“Incredibly charming gamer. Web guru. TV scholar. Food addict. Avid social media ninja. Pioneer of hardcore music.”

More Stories
Penyegaran Generasi Kedua Prosesor Komputasi Qualcomm Muncul dalam Peta Pengembangan Produsen Perangkat
Apple Umumkan macOS 27 Golden Gate dengan Kecerdasan Buatan Siri dan Tampilan Antarmuka Baru
Ulasan Amazfit T-Rex Ultra 2: Smartwatch Tangguh dengan Daya Tahan Baterai Panjang