POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

RUU Perlindungan Data Pribadi diharapkan siap pada tahun 2022

RUU Perlindungan Data Pribadi diharapkan siap pada tahun 2022

Jakarta (Antara) – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny J. Plait berbicara di sini, Selasa, menargetkan RUU Perlindungan Data Pribadi dapat diselesaikan pada tahun depan setelah sempat tertunda akibat pandemi COVID-19.

RUU tersebut saat ini sedang dalam tahap pembahasan antara Kementerian Blit dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Regulasi tersebut akan selesai pada tahun 2020 tetapi telah tertunda oleh pandemi.

Selain itu, pembicaraan menjadi berlarut-larut, karena pemerintah dan DPR belum menyepakati otoritas mana yang harus memantau penegakan perlindungan data pribadi.

Kementerian Blit berpendapat bahwa pemantauan perlindungan data pribadi dapat dilakukan di bawah pengawasan kementerian mereka, sedangkan Majelis Rakyat berpendapat bahwa harus ada lembaga independen.

UU Perlindungan Data Pribadi menjadi salah satu regulasi yang masuk dalam Program Legislasi Prioritas Nasional 2022 (Prolegnas).

“Saya bersyukur pembahasan RUU itu kembali menjadi agenda prioritas,” komentar Blitt.

Menkeu menyoroti perlunya peraturan ini agar payung hukum perlindungan data pribadi menjadi lebih kuat.

Undang-undang tersebut mencakup hukuman atas pelanggaran perlindungan data pribadi, seperti penggunaan data pribadi yang tidak sah.

Dia mencatat bahwa “kebutuhan akan payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan data pribadi saat ini menjadi penting dan relevan di Indonesia.”

Sambil menunggu selesainya peraturan dasar ini, ada peraturan tentang perlindungan data pribadi yang saat ini marak di banyak kementerian dan lembaga.

Pengaturan terkait perlindungan data pribadi untuk bidang telekomunikasi saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Rincian peraturan pemerintah tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Elektronik Swasta.

“Kami berharap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat melengkapi regulasi tersebut, sehingga perlindungan terhadap subyek data benar-benar terjaga,” tegas Menkeu.

READ  Pemerintah masih mengkaji upah minimum regional 2023: Menteri Tenaga Kerja

Berita Terkait: Presiden Jokowi menyoroti keprihatinan serius tentang perlindungan data pribadi
Berita Terkait: Membahas dan mempublikasikan rancangan undang-undang perlindungan data tentang: Kementerian
Berita Terkait: Kementerian Perhubungan mendesak operator untuk memastikan keamanan data pengguna