Jakarta (Antara) – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny J. Plait berbicara di sini, Selasa, menargetkan RUU Perlindungan Data Pribadi dapat diselesaikan pada tahun depan setelah sempat tertunda akibat pandemi COVID-19.
RUU tersebut saat ini sedang dalam tahap pembahasan antara Kementerian Blit dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Regulasi tersebut akan selesai pada tahun 2020 tetapi telah tertunda oleh pandemi.
Selain itu, pembicaraan menjadi berlarut-larut, karena pemerintah dan DPR belum menyepakati otoritas mana yang harus memantau penegakan perlindungan data pribadi.
Kementerian Blit berpendapat bahwa pemantauan perlindungan data pribadi dapat dilakukan di bawah pengawasan kementerian mereka, sedangkan Majelis Rakyat berpendapat bahwa harus ada lembaga independen.
UU Perlindungan Data Pribadi menjadi salah satu regulasi yang masuk dalam Program Legislasi Prioritas Nasional 2022 (Prolegnas).
“Saya bersyukur pembahasan RUU itu kembali menjadi agenda prioritas,” komentar Blitt.
Menkeu menyoroti perlunya peraturan ini agar payung hukum perlindungan data pribadi menjadi lebih kuat.
Undang-undang tersebut mencakup hukuman atas pelanggaran perlindungan data pribadi, seperti penggunaan data pribadi yang tidak sah.
Dia mencatat bahwa “kebutuhan akan payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan data pribadi saat ini menjadi penting dan relevan di Indonesia.”
Sambil menunggu selesainya peraturan dasar ini, ada peraturan tentang perlindungan data pribadi yang saat ini marak di banyak kementerian dan lembaga.
Pengaturan terkait perlindungan data pribadi untuk bidang telekomunikasi saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Rincian peraturan pemerintah tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Elektronik Swasta.
“Kami berharap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat melengkapi regulasi tersebut, sehingga perlindungan terhadap subyek data benar-benar terjaga,” tegas Menkeu.
Berita Terkait: Presiden Jokowi menyoroti keprihatinan serius tentang perlindungan data pribadi
Berita Terkait: Membahas dan mempublikasikan rancangan undang-undang perlindungan data tentang: Kementerian
Berita Terkait: Kementerian Perhubungan mendesak operator untuk memastikan keamanan data pengguna
More Stories
Memungkinkan penyelesaian konflik secara damai di Laut Cina Selatan – Pidato – Eurasia Review
Tiongkok “menghabiskan” sekitar 80% anggaran militer Taiwan hanya untuk mengepung provinsi “nakal” – lapor
15 kota makan terbaik di Eropa dengan harga termahal