JAKARTA, Indonesia – Pengadilan pada Kamis memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo dan enam pejabat senior lainnya telah lalai memenuhi hak warga negara atas udara bersih dan memerintahkan mereka untuk memperbaiki kualitas udara yang buruk di ibu kota, Jakarta.
Panitia Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan suara 3 banding 0 untuk mendukung 32 warga yang mengajukan gugatan pada Juli 2019 terhadap presiden dan tiga menteri kabinet – untuk urusan dalam negeri, kesehatan dan lingkungan – serta gubernur Jakarta, Banten dan Barat Jawa.
Gugatan itu mencari lingkungan hidup yang sehat di kota, yang merupakan salah satu kota paling tercemar di dunia. Para penggugat – yang meliputi aktivis, tokoh masyarakat, pengemudi taksi dan sepeda motor dan orang-orang yang menderita penyakit terkait polusi – tidak meminta ganti rugi moneter, tetapi menuntut pengawasan dan hukuman yang lebih ketat bagi para pencemar.
Hakim, Seifuddin Zuhri, mengatakan tujuh pejabat harus mengambil langkah serius untuk menjamin hak-hak masyarakat di Jakarta dengan memperketat peraturan kualitas udara dan melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jakarta berpenduduk 10 juta jiwa, dan tiga kali lipat jumlah tersebut tinggal di wilayah metropolitan yang lebih besar.
Jakarta rawan banjir dan tenggelam dengan cepat akibat pengambilan air tanah yang tidak terkendali. Itu berderit di bawah beban kerusakan, menyebabkan polusi besar ke sungai dan mencemari air tanah yang memberi makan kota.
Diperkirakan kemacetan menelan biaya ekonomi $6,5 miliar per tahun.
More Stories
Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen hingga 5,5 persen pada tahun 2025.
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian