POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Perlu menyelaraskan insentif kendaraan listrik dengan tujuan transisi energi: Kadin

Perlu menyelaraskan insentif kendaraan listrik dengan tujuan transisi energi: Kadin

JAKARTA (Antara) – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, menyerukan penyelarasan rencana pemerintah untuk memberikan insentif bagi kendaraan listrik (EV) dengan tujuan transisi ke energi hijau atau bersih.

“Insentif kendaraan listrik akan mengakselerasi mobilitas listrik di Indonesia sebagai salah satu cara paling efektif untuk mendekarbonisasi sektor transportasi,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Hingga 25 Oktober 2022, sebanyak 31.827 kendaraan listrik telah mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

mengamuk dia berkata Mereka optimistis berbagai insentif akan memuluskan jalan menuju tercapainya target dua juta mobil listrik di jalan raya Indonesia pada 2025.

Optimisme tersebut berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang menunjukkan peningkatan signifikan kepemilikan kendaraan listrik.

Menurut data, hanya 131 mobil listrik yang terjual pada Juli 2022. Angka tersebut melonjak 15 kali lipat menjadi 1.965 pada November.

Rasgad mengatakan dorongan menuju kendaraan listrik merupakan bagian dari program transisi ke ekonomi hijau.

Karena itu, dia berharap rencana penawaran insentif sejalan dengan roadmap jangka panjang transisi energi hijau.

Ia menjelaskan, “agar ada keterkaitan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya, dan semakin komprehensif dalam mendukung transisi energi menuju net zero carbon.”

Berita Terkait: Mempercepat Adopsi Kendaraan Listrik untuk Memotong Emisi dan Subsidi Bahan Bakar: Pemerintah

Rasjid kemudian menekankan perlunya regulasi yang kondusif untuk mendukung pencapaian tujuan energi bersih.

Dia mencontohkan regulasi yang memungkinkan energi terbarukan tersedia untuk industri.

“Kalau semakin sulit diakses, harganya akan menjadi mahal dan daya beli masyarakat akan menurun,” ujarnya.

Selain itu, ia menunjuk kendala lain untuk pengembangan ekonomi hijau, termasuk pembiayaan dan teknologi.

READ  Kebijakan ekonomi Indonesia 2024 bergerak ke arah pro-pertumbuhan: Kementerian

Kolaborasi dan kemitraan antara sektor publik dan swasta akan menjadi kunci untuk mengatasi dua tantangan ini.

“Pemberian insentif seperti pajak dan tarif juga penting untuk mempercepat pemberdayaan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia dengan menjadikan EBT kompetitif dibandingkan energi fosil dan membentuk pasar yang menarik bagi investor,” kata Rasged.

Insentif kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Baterai Kendaraan Listrik (KBL) Angkutan Jalan.

Berdasarkan regulasi tersebut, jumlah kendaraan listrik di Indonesia ditargetkan mencapai 2 juta unit pada tahun 2025.

Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah akan memberikan insentif pajak dan non-keuangan untuk mempercepat program transportasi jalan berbasis baterai KBL.

Insentif dapat diberikan kepada industri KBL berbasis baterai yang akan mendirikan fasilitas pembuatan KBL berbasis baterai di dalam negeri, tambahnya. Ini akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait: 60% kendaraan listrik secara global mengandalkan baterai buatan Indonesia: Widodo
Berita Terkait: Pemerintah sedang mempertimbangkan skema insentif untuk mendorong konversi ke kendaraan listrik