Oleh Kristen b. Uspinit, Ketua Tim, Unit Regresi dan Pemulihan, UNDP Indonesia
Epidemi Kovit-19 telah sangat mengubah dunia, dengan negara-negara berjuang untuk pulih dari dampaknya yang luas, tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada kehidupan dan mata pencaharian masyarakat dan individu. Indonesia adalah salah satu negara yang telah memobilisasi sumber daya dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk pulih dari epidemi dengan langkah-langkah yang mencakup sektor sosial dan ekonomi. Pada 13 April 2020, Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan dekrit yang menyatakan Pemerintah-19 sebagai bencana nasional.
Untuk membantu pemulihan jangka panjang dari populasi yang terkena dampak, penting untuk memahami dampak penuh dari epidemi. Post-Disaster Requirement Assessment (PDNA) adalah alat penilaian yang digunakan untuk menilai dampak dan dampak dari suatu bencana dan pada akhirnya kebutuhan pemulihannya. Di Indonesia alat ini disebut “Jidupasna” atau “Ghazian Keputuhan Pasca Penkana”Dan telah ditetapkan sebagai alat penilaian berbasis sumber daya hukum untuk memberikan dasar bagi rencana pemulihan berkelanjutan setelah bencana.
Jidubasna dilegalkan Cucu Kepala BNPB 15/2011 (Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Mengenai persyaratan pascabencana, maka Peraturan BNPB No. tentang Perencanaan Pemulihan Bencana. Diperkuat dengan 5/2017 (“Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Pencana”Atau“ R3P ”) dan nomor peraturan BNPB. 6/2017 Rehabilitasi dan Rehabilitasi Pasca Bencana.
Penilaian dampak dalam Jitubasna meliputi deteksi dan perhitungan kerusakan, kerugian, gangguan akses, gangguan fungsi dan peningkatan risiko terkait pembangunan manusia, ekonomi, masyarakat dan lintas sektor. Analisis dampak adalah analisis mata rantai dan nilai total dari dampak bencana dan implikasinya secara umum terhadap aspek fisik dan lingkungan, ekonomi, psikologis, budaya, politik dan pemerintahan.
Untuk menjawab kebutuhan penilaian dampak pemulihan Kovit-19, UNDP melalui program Indonesia Response Towards Kovid-19 (RESTORE), bekerja sama dengan BNPB, mendukung Jidubasna di sembilan provinsi: Rio, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan. Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Corundallo dan Papua. Hasil evaluasi Jidupasna di sembilan provinsi ini digunakan untuk menyusun Rencana Pemulihan Pemerintah-19 (Pemerintah-19R3B) yang padat sumber daya, inklusif, dan peka terhadap lingkungan. Tiga R3P di Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Papua telah diberitahukan melalui peraturan atau perintah Gubernur sementara proses legalisasi sedang berlangsung di provinsi-provinsi lainnya.
Dampak epidemi Pemerintah-19 belum pernah terjadi sebelumnya. Juga, Ketentuan BNPB no. 15/2011 dan no. Ada juga penggunaan Jidupasna yang dikeluarkan per 5/2017. Berbeda dengan dampak bencana alam, epidemi Covit-19 ditandai dengan dampak makronya, di luar dimensi atau bidang spasial yang terbatas.
Alih-alih mengikuti fase linier dari krisis ke pemulihan, stabilisasi krisis Covid-19 membutuhkan penyebaran operasi tanggap bencana dan penyelamatan secara paralel. Kerentanan epidemi ini unik karena tidak menyebabkan kerusakan infrastruktur yang parah seperti bencana yang disebabkan oleh gempa bumi, tsunami, atau banjir.
Dari perangkat yang ada, penyesuaian dilakukan terutama dengan mengurangi tujuan penilaian menjadi empat kategori dampak yang sesuai dengan lingkungan epidemi, seperti kerugian, gangguan akses ke layanan dasar, gangguan layanan pemerintah dan sosial, dan peningkatan risiko. Selain itu, karena pergerakan dibatasi selama epidemi, sistem pengumpulan data diubah dari platform kertas menjadi alat digital untuk pengumpulan Open Data Kit (ODK), memungkinkan pengumpulan dan analisis data yang cepat dan aman.
Bertujuan untuk mendokumentasikan proses pembuatan dan uji coba Jitubasna Pemerintah-19, proyek ini telah mengembangkan “Pelajaran yang Dipetik dari Pemerintah Jitubasna-19”. Serangkaian lokakarya tentang pelajaran yang dipetik telah diselenggarakan untuk melibatkan berbagai tanggapan dan pemulihan Pemerintah-19. Mereka termasuk perwakilan BNPB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan kementerian terkait.
Jidubasna diharapkan dapat membantu pemerintah membuat keputusan yang tepat dan cepat dalam pemulihan epidemi. Seperti yang dijelaskan Andy Aviana, Direktur BNPB Bidang Pemulihan dan Pengembangan Sosial Ekonomi dan Sumber Daya Alam: “Ada upaya pemerintah untuk memperkuat mekanisme penanggulangan masyarakat khususnya di bidang ekonomi, termasuk analisis potensi ekonomi dan penyediaan pedoman. Ekonomi di provinsi-provinsi yang terkena dampak.”
Isnander, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Corondallo, menekankan pentingnya mengenali kebutuhan setiap kelompok sasaran dan memberikan intervensi yang tepat, terutama terciptanya kelompok rentan seperti perempuan, R3P: Bisa menjalankan usaha sendiri.”
Program percontohan dan penyelamatan Pemerintah-19 Jitubasna memperkaya praktik dan pengetahuan tentang dampak risiko bencana dan penilaian permintaan. Ketika krisis menjadi lebih kompleks, multidimensi, dan saling terkait, seperti Covit-19, alat penilaian risiko yang sesuai memainkan peran penting dalam rencana pemulihan yang lebih efektif dan efisien.
Pembelajaran dari pelaksanaan Jidupasna Govt-19 menyoroti pentingnya integrasi data, kepemilikan pemerintah daerah, strategi pemerintah dalam pengelolaan pengetahuan, partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan dan integrasi R3P ke dalam rencana pembangunan rutin. Rencana pemulihan memastikan reproduksi yang lebih baik dan lebih aman bagi populasi yang terkena dampak dan meminimalkan ketidakseimbangan yang disebabkan oleh epidemi.
*) Penyangkalan
Artikel yang dipublikasikan di bagian “Pandangan & Cerita Anda” di Situs web en.tempo.co adalah pendapat pribadi yang ditulis oleh pihak ketiga dan tidak boleh terkait atau berkontribusi pada posisi resmi en.tempo.co.
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi