POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pengadilan Indonesia telah menghukum mantan pejabat perdagangan dan eksekutif perusahaan kelapa sawit dengan hukuman penjara

Pengadilan Indonesia telah menghukum mantan pejabat perdagangan dan eksekutif perusahaan kelapa sawit dengan hukuman penjara

JAKARTA, 4 Januari — Pengadilan Indonesia pada hari Rabu menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan pejabat senior Kementerian Perdagangan dan tiga perusahaan kelapa sawit terkait dengan izin ekspor minyak sawit yang tidak benar, kata jaksa penuntut.

Pada bulan April, Kejaksaan Agung membuka penyelidikan atas dugaan korupsi terkait pemberian izin ekspor pada saat ekspor dibatasi oleh pemerintah untuk mengendalikan kenaikan harga minyak goreng.

Mantan Direktur Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Vardhana, dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan publik, menurut pengacaranya Aldres Jonathan Nadipulu.

Indrashari dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, kata pengacara itu. Menurut dokumen pengadilan, jaksa telah meminta hukuman tujuh tahun.

Aldres membantah kliennya tidak bersalah dan tidak menerima suap.

“Kami akan memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak dalam tujuh hari ke depan,” katanya.

Sementara itu, komisaris Wilmar Napati Indonesia Master Parulian Tumankor, manajer umum Musim Mas Togar Chitangkong dan manajer senior Grup Permata Hijaw Stanley Ma dijatuhi hukuman antara satu setengah tahun penjara, kata Kejaksaan Agung.

Perwakilan hukum Stanley mengatakan mantan pejabat Kementerian Perdagangan itu dihukum karena mempengaruhi keputusan tersebut. Pengacara Master dan Stanley mengatakan mereka masih berdiskusi dengan klien mereka apakah akan mengajukan banding, sambil menyangkal melakukan kesalahan.

Reuters tidak dapat segera menghubungi pengacara Togar. Perusahaan kelapa sawit tidak menanggapi permintaan komentar.

Pejabat Kedut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.

($1 = 15.585,0000 rupiah)

Laporan oleh Bernadette Cristina Munthe, Stefano Suleiman, Ananda Teresia Penulisan oleh Francesca Nangoi Editing oleh Mark Potter

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.