POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pemerintah daerah harus mengembangkan skema mereka sendiri: V.P

Pemerintah daerah harus mengembangkan skema mereka sendiri: V.P

Ternate, Maluku Utara (Antara) – Wakil Presiden Maruf Amin meminta pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara mengembangkan programnya sendiri untuk mengembangkan kapasitas daerah, bukan sekadar menjalankan program yang diinisiasi pemerintah pusat.

“Untuk memajukan ekonomi pedesaan, fasilitator desa harus bekerja sama dengan masyarakat untuk memetakan potensi barang unggulan lokal,” ujarnya dalam seminar “Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Mewujudkan Pembangunan Nol dan Kemiskinan Ekstrim di Indonesia.”

Dalam seminar di sini, Jumat, ia meminta para pendamping desa untuk membantu masyarakat dalam perencanaan usaha, mencari pencari keuntungan dan meningkatkan pemasaran hasil bumi.

Provinsi Maluku Utara memiliki berbagai potensi ekonomi, antara lain perikanan, hasil hutan dan tanaman pertanian, kata Amin.

Ia menambahkan, jika energi-energi tersebut dikembangkan dengan baik, maka akan memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat, termasuk di desa-desa terpencil.

Ia meminta pemerintah daerah mengembangkan modal sosial yang diciptakan di setiap desa untuk mendukung pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

“Saya dengar sudah banyak BUMDesa yang tumbuh di Maluku Utara dengan berbagai sektor usaha. Berinovasi dan kreatiflah dalam mengembangkan peluang ekonomi tersebut,” kata Amin.

[DiamencatatbahwameskipunberbagaitujuanpembangunantelahdicapaisejakdeklarasikemerdekaanIndonesiapadatahun1945masihbanyakmasalahyangharusdiselesaikantermasukkurangnyapembangunandibeberapadesa[1945ஆம்ஆண்டுஇந்தோனேசியாசுதந்திரப்பிரகடனம்செய்ததில்இருந்துபல்வேறுஅபிவிருத்திஇலக்குகள்எட்டப்பட்டபோதிலும்இன்னும்சிலகிராமங்களில்வளர்ச்சியின்மைஉட்படபலபிரச்சினைகள்தீர்க்கப்படவேண்டியுள்ளதாகஅவர்குறிப்பிட்டார்

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengamanatkan dana desa dan pendamping desa untuk membantu percepatan pembangunan desa.

Wapres mengatakan, desa memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, sehingga dengan memperkuat peran desa, kesejahteraan masyarakat juga dapat ditingkatkan.

Pengesahan UU tersebut mencerminkan kepercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah desa untuk mengelola sendiri pembangunan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Amin mengatakan tren peningkatan alokasi bantuan keuangan desa menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pembangunan desa.

Pemerintah telah mengalokasikan lebih dari Rp500 triliun (Rp33,7 miliar) dana desa untuk periode 2015 hingga 2023, dengan rata-rata penyerapan lebih dari 98 persen pada setiap tahun anggaran, katanya.

READ  Izin penambangan laut dalam bisa segera datang. Apa itu dan apa yang bisa terjadi?

Bantuan keuangan ditujukan untuk meningkatkan infrastruktur di pedesaan, meningkatkan kapasitas ekonomi pedesaan dan meningkatkan pelayanan sosial dasar.

Berita Terkait: Semoga tambahan alokasi haji mempercepat antrian: VP
Berita terkait: Melanjutkan kerja sama untuk memberantas kemiskinan ekstrem: V.P

Diterjemahkan oleh: Abdul Fatah, Yu Liman
Pengarang: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2023