Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penerapan Nilai Ekonomis Karbon untuk mencapai tujuan kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca terhadap pembangunan nasional (“PeraturanPeraturan tersebut mengutip Paris Agreement dalam United Nations Framework Convention on Climate Change, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 (“).Perjanjian Paris“).
latar belakang
Sebagai latar belakang, Perjanjian Paris mengharuskan negara-negara peserta untuk menyerahkan rencana aksi iklim yang dikenal sebagai Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (“NDC”).NDC“) yang menjelaskan tindakan yang akan dilakukan untuk mengurangi gas rumah kaca (“gas-gas rumah kacaKebangkitan dan pencapaian akhir dari tujuan Perjanjian Paris.
Sehubungan dengan kewajiban tersebut, maka diterbitkan Perpres tersebut antara lain untuk mengakui nilai ekonomi karbon dengan memperkenalkan konsep nilai ekonomi karbon (“”CEVDalam regulasi tersebut, diupayakan pencapaian Kontribusi Nasional Indonesia melalui aksi mitigasi perubahan iklim dan adaptasi perubahan iklim – dengan implementasi CEV meliputi keduanya.
Kerangka Nilai Ekonomi Karbon
Menurut Peraturan, Sistem Registri Pengendalian Perubahan Iklim Nasional (“SRN PPI“) untuk memantau emisi karbon guna mencapai tujuan Nationally Determined Contributions (NDC) di Indonesia, dimana setiap pelaku usaha wajib melaporkan aksi mitigasi perubahan iklim, aksi adaptasi perubahan iklim, implementasi CEV, dan sumber daya perubahan iklim. identifikasi CEV dan kinerja perusahaan yang berbeda dalam hal tindakan perubahan iklim. Namun, peraturan tersebut tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang prosedur pelaporan, yang menunjukkan bahwa peraturan pelaksanaan lainnya akan dikeluarkan untuk mengatasi masalah ini.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa CEV dapat dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
- perdagangan karbon
- Pembayaran berdasarkan skor
- serat karbon atau
- Mekanisme lain yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
perdagangan karbon
Sebagai pengantar umum, perdagangan karbon dapat digambarkan sebagai mekanisme yang memungkinkan suatu pihak, yang menghasilkan lebih banyak emisi karbon daripada jumlah yang diasumsikan, untuk membeli jatah emisi karbon yang tidak terpakai dari pihak lain. Pada catatan ini, peraturan mengizinkan perdagangan karbon domestik dan internasional, baik melalui pertukaran karbon atau perdagangan langsung.
Menurut peraturan tersebut, ada dua mekanisme perdagangan karbon yaitu:
perdagangan emisi |
offset emisi gas rumah kaca |
|
definisi dari |
Mekanisme interaksi antara pelaku komersial yang menghasilkan emisi lebih banyak daripada batasan emisi. |
Mengurangi emisi gas rumah kaca oleh bisnis dan/atau kegiatan untuk mengimbangi emisi yang dihasilkan di tempat lain. |
Penerapan |
Apabila pekerjaan dan/atau kegiatan yang terkait memiliki pagu emisi gas rumah kaca yang lebih tinggi, yang ditetapkan dengan persetujuan teknis Menteri. |
Jika usaha dan/atau kegiatan terkait:
|
Pembayaran berdasarkan skor
Pembayaran berbasis hasil adalah mekanisme di mana insentif atau pembayaran diberikan sesuai dengan hasil pengurangan emisi gas rumah kaca dari suatu usaha dan/atau kegiatan dan/atau mempertahankan atau meningkatkan cadangan karbon. Penerima insentif atau pembayaran ini terdiri dari kementerian atau lembaga pemerintah, pemerintah daerah dan pelaku usaha, dengan ruang lingkup sebagai berikut:
- internasional, dimana pihak internasional dapat memberikan pembayaran tersebut kepada pemerintah Indonesia atau pemerintah provinsi dengan persetujuan dari pemerintah Indonesia;
- Nasional, di mana pemerintah Indonesia dapat memberikan pembayaran tersebut kepada pemerintah provinsi, kotamadya/provinsi, dunia usaha, dan/atau masyarakat umum; Dan
- Kabupaten, dimana pemerintah daerah dapat memberikan pembayaran tersebut kepada pemerintah kota/provinsi, pelaku perdagangan, dan/atau masyarakat umum.
Hibah pembayaran berbasis kinerja tidak mentransfer kepemilikan karbon.
Diharapkan akan diterbitkan regulasi untuk lebih mengatur pembayaran berbasis kinerja.
Fiber Karbon
Bea karbon dilaksanakan dalam bentuk pajak kepabeanan, bea masuk dan pungutan pemerintah lainnya berdasarkan kandungan karbon, potensi emisi karbon, jumlah emisi karbon, dan/atau kinerja aksi mitigasi perubahan iklim.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“hukum pajakPada saat yang sama peraturan itu dikeluarkan, itu mengatur tentang pajak karbon. Menurut undang-undang perpajakan, pajak karbon dipungut atas emisi karbon yang berdampak negatif terhadap lingkungan. Dibebankan kepada individu dan entitas yang membeli barang-barang yang mengandung karbon dan /atau melakukan kegiatan yang menghasilkan emisi Karbon, menjadi terutang:
- waktu untuk membeli barang yang mengandung karbon;
- pada akhir tahun takwim dimana Wajib Pajak melakukan kegiatan yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau
- Lain waktu, seperti yang diatur oleh pemerintah.
Wajib Pajak yang ikut serta dalam perdagangan karbon, penyeimbangan emisi, dan/atau mekanisme lain yang diatur dalam bidang lingkungan hidup dapat diberikan pengurangan pajak karbon atau perlakuan lain untuk memenuhi kewajiban pajak karbonnya.
Diharapkan peraturan pelaksanaan untuk mengatur pajak karbon akan diterbitkan.
Prosedur akuntabilitas untuk mencapai tujuan NDC
Peraturan tersebut menyatakan bahwa langkah-langkah akuntabilitas untuk mencapai tujuan NDC harus dilaksanakan melalui:
- Ukur, Laporkan, dan Verifikasi (“MRV“);
- SRN PPI; Dan
- Sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca.
MRV
Tahap pengukuran dilakukan oleh menteri terkait, gubernur, wali amanat/walikota, dan pengusaha untuk mendapatkan jumlah aktual emisi atau penyerapan GRK, serta besaran pengurangan atau serapan GRK, minimal satu kali dalam setahun.
Peraturan tersebut memberikan pedoman untuk menghitung jumlah mitigasi perubahan iklim dan tindakan adopsi perubahan iklim yang telah dicapai sebagai berikut:
- Pencapaian aksi mitigasi perubahan iklim dihitung dengan mengurangkan emisi GRK baseline dengan emisi GRK atau penyerapan GRK aktual; Ketika
- Pencapaian aksi mitigasi perubahan iklim dihitung dengan membandingkan indikator target pada tahap perencanaan dengan hasil implementasi.
Hasil perhitungan tersebut harus dilaporkan dalam SRN PPI yang akan menjadi dasar verifikasi yang dilakukan oleh Menteri dan pendaftarannya di SRN PPI. Sehubungan dengan itu, usaha dan/atau kegiatan yang melakukan CEV sehubungan dengan perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja wajib memberikan hasil validasi dan verifikasi yang independen.
Diharapkan peraturan pelaksanaan untuk regulasi pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV) akan diterbitkan.
SRN PPI
Setiap pelaku usaha wajib melaporkan aksi mitigasi perubahan iklim, aksi adopsi perubahan iklim, implementasi CEV, dan sumber daya perubahan iklim kepada SRN PPI. Rekaman dan laporan yang disampaikan ke SRN PPI akan diverifikasi dan digabungkan menjadi data yang terintegrasi secara nasional dengan kualitas dan akurasi yang terjamin. Data ini akan digunakan sebagai acuan nasional dan internasional dalam satu integrasi data emisi gas rumah kaca dan ketahanan iklim yang dikoordinasikan oleh Menteri. Sebagai hasil dari laporan ini, operator komersial akan menerima sertifikasi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (“sertifikat”), yang akan dirinci di sini.
Data di SRN PPI juga:
- Menjadi dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi implementasi CEV terhadap pencapaian tujuan kontribusi yang ditetapkan secara nasional.
- Memberikan data dan informasi mengenai prosedur dan sumber daya yang diperlukan untuk mengimplementasikan CEV;
- bertindak sebagai upaya untuk menghindari kesalahan perhitungan aksi mitigasi perubahan iklim; Dan
- Menyediakan riwayat transfer.
Pelaku komersial yang tidak melaporkan aksi mitigasi perubahan iklim, aksi adopsi perubahan iklim, implementasi CEV dan sumber daya perubahan iklim kepada SRN PPI, akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, sanksi administratif, pembekuan sertifikasi, atau pencabutan sertifikat.
Tata cara pengenaan sanksi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
sertifikat
Sertifikasi dimaksudkan untuk berfungsi sebagai:
- Menunjukkan pengurangan emisi gas rumah kaca;
- persyaratan pelaksanaan perdagangan karbon;
- pembayaran hasil aksi mitigasi perubahan iklim;
- mengimbangi emisi gas rumah kaca; Dan
- Bukti bahwa usaha dan/atau kegiatan berwawasan lingkungan, untuk memperoleh pembiayaan dari obligasi atau obligasi syariah.
Langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat adalah:
- pendaftaran di SRN PPI;
- verifikasi oleh badan independen;
- Hasil verifikasi dikomunikasikan kepada Menteri yang bertugas mempertimbangkan penerbitan sertifikat berdasarkan hasil tersebut.
Sertifikat tersebut dapat digunakan oleh pemegangnya untuk:
- Ikut serta dalam perdagangan karbon dengan izin Menteri dan pembayaran berdasarkan kinerja untuk mencapai tujuan Iuran yang Ditetapkan Secara Nasional di Indonesia;
- Berfungsi sebagai dasar untuk pelabelan karbon sehubungan dengan organisasi atau produk tertentu, sesuai dengan standar dan skema sertifikasi instrumen pelabelan yang relevan;
- Bertindak sebagai dasar untuk memberikan informasi kepada pelanggan, rantai pasokan, laporan keberlanjutan, dan alat informasi; Dan
- Dapatkan akses ke skema pembiayaan ramah lingkungan.
Sertifikasi tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk menghitung biaya karbon.
Namun, ada batasannya karena sertifikat tidak dapat digunakan dalam kontrak yang memuat pelepasan hak atas nilai sertifikat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dalam perdagangan internasional tanpa persetujuan Menteri. Kegagalan untuk memenuhi batasan ini dapat mengakibatkan pencabutan sertifikasi setelah maksimal tiga (3) teguran dan/atau peringatan tertulis.
Selain itu, Peraturan juga mengizinkan metode sertifikasi lainnya, dengan ketentuan bahwa metode tersebut (i) sesuai dengan prinsip, prosedur dan ketentuan standar internasional dan/atau nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam ISO 12064 dan ISO 14065, dan (ii) regulator sertifikasi Terdaftar di Komisi Akreditasi Nasional.
Namun, jika sertifikasi dilakukan melalui cara lain, sertifikasi ini harus diakui oleh Menteri. Apalagi jika sertifikat ini diterbitkan dengan cara lain sebelum tahun 2021, maka tidak bisa digunakan dalam perdagangan karbon internasional.
Catatan kami tentang tindakan tambahan
Sementara Peraturan tersebut terutama dikeluarkan untuk melaksanakan dan menyesuaikan dengan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Paris, penerbitan peraturan pelaksanaan juga perlu dipertimbangkan untuk memperjelas beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan tersebut.
Namun, dengan merefleksi peraturan sebelumnya tentang subjek yang sama, peraturan tersebut telah memperkenalkan beberapa perbedaan yang harus dipertimbangkan secara umum, di bawah ini:
- Peraturan tersebut memperkenalkan istilah untuk langkah-langkah mitigasi perubahan iklim dan langkah-langkah adaptasi perubahan iklim;
- Peraturan tersebut membebankan lebih banyak tanggung jawab pada pelaku komersial daripada peraturan sebelumnya, terutama dengan diperkenalkannya skema MRV dan proses sertifikasi;
- Regulasi memperkenalkan SRN PPI sebagai sistem baru untuk memantau pencapaian tujuan NDC di Indonesia; Dan
- Peraturan tersebut sebagian besar didasarkan pada Perjanjian Paris, dan dengan demikian mengakui konsep harga karbon, perdagangan, dan nilai ekonomi, dan diberlakukan dengan tujuan mencapai target kontribusi yang ditentukan secara nasional yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris.
“Gamer yang sangat menawan. Ahli web. Sarjana TV. Pecandu makanan. Ninja media sosial yang rajin. Pelopor musik hardcore.”
More Stories
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian
Ekonomi perawatan di Indonesia